"Karena Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kampus adalah kejahatan yang terstruktur di perguruan tinggi yang harus segera diatasi" Wahdi Laode Sabania
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak hanya terjadi di ranah pemerintahan atau sektor swasta, tetapi juga merembes ke dunia akademik, menciptakan ancaman serius terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi.
Kampus, yang semestinya menjadi tempat mencetak generasi intelektual dan moral, kerap menjadi tempat subur bagi praktik-praktik tercela ini.
Fenomena ini menggambarkan bagaimana institusi pendidikan yang seharusnya menjaga nilai-nilai luhur justru terjebak dalam dinamika KKN yang kompleks.
Korupsi di lingkungan akademik sering kali mengambil berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan dana kampus, penyelewengan anggaran penelitian, hingga pungutan liar terhadap mahasiswa.
Beberapa kasus menunjukkan adanya manipulasi dalam pemberian beasiswa, di mana pihak yang tidak memenuhi syarat justru mendapatkan bantuan karena hubungan dekat dengan pejabat kampus.
Kolusi biasanya terjadi dalam konteks perekrutan tenaga pengajar dan staf administrasi.
Proses seleksi yang seharusnya transparan sering kali dikotori oleh kompromi dan kerja sama gelap antara pihak-pihak tertentu untuk memastikan individu tertentu mendapatkan posisi strategis.
Nepotisme menjadi wajah lain dari masalah ini. Jabatan penting di lingkungan kampus kerap diberikan kepada kerabat atau kolega dekat tanpa mempertimbangkan kompetensi yang sebenarnya.Â
Hal ini tidak hanya merusak profesionalisme, tetapi juga menciptakan rasa ketidakadilan di antara sivitas akademika.