Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Kelompok Penekan dan Kelompok Kepentingan dengan Partai Politik Terutama pada Saat Pemilu, Pilpres, Maupun Pilkada

30 Januari 2024   20:36 Diperbarui: 30 Januari 2024   20:39 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita membahas tentang keterkaitan kelompok penekan dan kelompok kepentingan dengan partai-partai politik terutama pada saat Pemilu, Pilpres, maupun Pilkada, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu kelompok penekan dan kelompok kepentingan:

1. Kelompok Penekan

Pengertian kelompok penekan alias pressure group adalah organisasi yang berperan untuk membujuk pemerintah maupun suatu bisnis untuk mengubah perilaku, kebijakan, maupun keputusan mereka. Sesuai pengertian kelompok penekan, mereka berperan untuk memberikan kritik yang membangun bagi atau suatu perusahaan.

Berdasarkan buku Hukum Tata Negara Suatu Pengantar, Johan Jasin, (2016:88), hal tersebut dapat membuat pemerintah dan perusahaan lebih responsif terhadap lingkungan dan masyarakat. Tak hanya memberikan kritik dari sudut pandang mereka, kelompok penekan juga menyuarakan pandangan kelompok minoritas, yang mungkin kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Namun, kelompok penekan juga bisa berdampak negatif jika mewakili kekuatan minoritas yang  mempunyai agenda terselubung. Hal ini tentu saja dapat merugikan masyarakat umum. Contoh sederhananya, mereka dapat menggunakan tindakan langsung seperti mendorong serikat pekerja untuk melakukan demonstrasi, yang tentu saja membuat aktivitas bisnis maupun masyarakat lainnya terganggu.

Meskipun terkesan sama, tetapi kelompok penekan berbeda dengan partai politik. Jika partai politik terdiri dari sekelompok individu yang memiliki ideologi yang sama untuk mencapai kepentingan di dunia politik saja, maka kelompok penekan terdiri dari sekelompok individu dengan tujuan yang sama, terkait anggota publik secara umum.

Dengan demikian, kelompok penekan tidak mencalonkan kandidat saat pemilihan umum, tetapi hanya mendukung partai politik tertentu. Sedangkan partai politik mencalonkan kandidat untuk dipilih dan berusaha mati-matian untuk membuat calonnya itu terpilih dan menang.

Terakhir, jika semua orang bisa bergabung dengan partai politik, maka lain halnya dengan kelompok penekan  di mana tidak semua orang bisa berpartisipasi di dalamnya. Terdapat seleksi dan kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk bisa bergabung dengan kelompok penekan. Contoh kelompok penekan yaitu massa aksi demo mahasiswa, demo buruh, aksi mogok kerja, dan lainnya yang memiliki tuntutan pada sebuah keputusan politik sebuah negara.

2. Kelompok Kepentingan

Kelompok Kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya. Capaian akhir dari kelompok kepentingan adalah untuk memengaruhi keputusan politik dengan meyakinkan pejabat publik agar bertindak sesuai kepentingan kelompoknya. Kekuatan kelompok kepentingan berasal dari status keanggotaan serta sumber daya manusia maupun dana dan jaringan yang dimiliki.

Kelompok kepentingan sering menjadi penentu agenda penggalang isu, penyebar gagasan, serta pendesak pemerintah. Meskipun kelompok kepentingan bertujuan mewakili kepentingan-kepentingan anggotanya, tetapi tidak jarang anggota kelompok kepentingan juga memiliki ambisi yang bersifat pribadi. Kelompok kepentingan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah bentuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Kelompok kepentingan satu dengan yang lainnya berbeda-beda dalam struktur, sumber pembiayaan, dan basis dukungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun