Mohon tunggu...
Wawan Gunawan
Wawan Gunawan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemda Subang

# Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain #

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menanti "Multiplier Effect" hadirnya KEK terhadap PAD Kabupaten Subang

23 Januari 2025   14:38 Diperbarui: 29 Januari 2025   22:14 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bahasa sederhana, setiap satu unit uang yang dibelanjakan dapat menghasilkan pendapatan yang berlipat ganda terhadap sektor-sektor lainnya. Sebagai contoh, ketika pemerintah atau swasta membangun sebuah perusahaan atau pabrik, perusahaan konstruksi mendapatkan pemasukan. Pekerja mereka membelanjakan gajinya untuk kebutuhan sehari-hari, dan pemilik toko yang menerima uang tersebut akan menggunakan pendapatannya untuk belanja lagi. Kemudian setelah dibangun akan ada karyawan. Karyawan dapat penghasilan sehingga terjadi belanja kebutuhan pangan dan perumahan serta hiburan dll, begitu seterusnya. Ketika siklus ini berjalan, ada potensi-potensi pajak dan PAD lainnya yang bisa ditarik ketika uang ini berputar. Tentunya KEK ini akan sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD khususnya di kabupaten Subang baik secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya :

Pertama, dampak secara langsung dibangunnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menumbuhkan potensi Pajak dan retribusi daerah baru yang dapat dipungut seperti transaksi jual beli yang menarik pajak BPHTB (Bapenda Subang mencatatkan realisasi dari transaksi BPHTB tahap awal di KEK mencapai 56 Milyar di Tahun 2024), perubahan nilai tanah dan bangunan perusahaan akan meningkatkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kemudian ada Pajak Air tanah apabila perusahaan mengambil /mengebor air tanah secara langsung, pajak reklame dari promosi perusahaan yang beroperasi, PBJT Jasa Tenaga Listrik perusahaan yang cukup besar dari fasilitas Kawasan industri dan PBJT Restoran/Katering serta penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang akan meningkatkan potensi Pajak kendaraan bermotor (PKB). Potensi retribusi yang dapat dipungut seperti : retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut IMB, retribusi pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah pabrik non B3, retribusi parkir serta retribusi Ijin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

Kedua, KEK ini diharapkan dapat memantik pertumbuhan dan perkembangan kawasan-kawasan bisnis dan jasa penunjang sebagai kawasan ekonomi baru di sekitar lingkungan KEK seperti perumahan, kost-kostan, perhotelan, hiburan, dan tempat wisata yang dapat menambah pemasukan dari sektor pajak dan retribusi serta lain-lain PAD yang sah. Pertumbuhan Kawasan pendukung ini juga akan meningkatkan harga tanah dan properti naik sehingga berpengaruh terhadap kenaikan NJOP tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PBB dan BPHTB. Kawasan-kawasan penunjang tersebut akan meningkatkan perputaran uang di masyarakat sehingga berpengaruh terhadap peningkatan potensi pajak dan retrbusi dan PAD lainnya.

Ketiga, Pertumbuhan UMKM Lokal dan lapangan kerja baru. Kehadiran dua kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, berpotensi menyerap sekitar 200.000 tenaga kerja pada tahap konstruksi hingga produksi mulai dari pekerja pabrik hingga tenaga profesional. Selanjutnya KEK biasanya mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar kawasan. Kawasan industri mendorong tumbuhnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendukung kebutuhan industri, seperti katering, transportasi, dan jasa lainnya. Usaha-usaha ini akan berkontribusi pada pajak dan retribusi daerah. Adanya lapangan kerja baru baik dari KEK maupun dari UMKM dan kawasan penunjang akan meningkatkan daya beli masyarakat lokal, yang secara tidak langsung mendukung konsumsi dan sektor ekonomi lainnya yang dikenai pajak dan retribusi.

Keempat, Peluang bisnis pemerintah daerah melalui Pemanfaatan kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Subang dengan pengelola/operator KEK. Penguatan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sinergi dengan kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah. Beberapa diantaranya berupa : Kemitraan Strategis, yaitu Membentuk kerja sama antara BUMD dan pengelola kawasan industri untuk menjalankan proyek-proyek bersama, seperti pembangunan infrastruktur pendukung. Pengelolaan Bersama, yaitu BUMD dapat dilibatkan dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan industri, seperti terminal logistik, instalasi pengolahan air limbah, atau penyediaan listrik. Penyediaan Layanan Terintegrasi, yaitu Menawarkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik tenant di kawasan industri.

Menurut Dirut Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim (15/1/2025) bahwa melihat peluang dan potensi KEK dimana untuk BUMD tersebut optimis mendapat 20 persen untuk sebagai mitra pendistribusian air bersih. Telah ada kesepakatan dengan PT. Wahana untuk suplai air bersih, namun dengan PT. Aneka Bumi Cipta yang masih dalam penjajakan.  Sementara itu, BUMD yang lain yaitu PT. Subang Sejahtera sendiri sudah melakukan komunikasi dengan pihak Wahana Mitra Semesta.

Selanjutnya, Direktur Operasional BUMD Subang Sejahtera, Haerul Anwar (9/10/2024) menyatakan bahwa secara existing dengan PT. Wahana Mitra Semesta (KEK Patimban) sudah bangun komunikasi dengan baik dan ini menjadi peluang yang luar biasa, dan ini tidak tuntas lima tahun. PT. SS menggarap dua proyek seperti pemadatan tanah dan flyover exit tol patimban sebagai sub contrak. Sementara untuk KEK Smartpolitan, sama hal nya dengan Perumda TRS, pihak PT Subang sejahtera masih melakukan penjajakan.

Seberapa besar potensi PAD dari 2 (dua) KEK tersebut ?

Tentu kita harus bersabar menanti proses pembangunan yang akan berjalan untuk mendata dan menilai potensi pajak dan retribusi yang dapat dipungut dari 2 (dua) kawasan industri termasuk juga nilai kerjasama bisnis yang dijajaki oleh perusahaan BUMD tentu menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan KEK tersebut,  Kemunculan pertumbuhan ekonomi baru pun di sekitar kawasan kemungkinan berjalan bertahap. Sehingga Multiplier effect dari KEK subang metropolitan dan Patimban yang signifikan belum akan dirasakan dalam waktu yang singkat. Semakin cepat pembangunan berjalan semakin cepat pula dampak yang dirasakan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya pengaruh terhadap peningkatan  PAD Kabupaten Subang.

Apalagi menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Subang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi di Kabupaten Subang. Pelaku usaha yang berada di KEK di awal-awal pembangunan dan proses bisnisnya akan diberikan fasilitas, selain kemudahan perijinan juga fasilitas keringanan (insentif) pajak pusat termasuk pajak dan retribusi daerah demi menjaga keberlangsungan investasi.

Tentu hal ini akan sedikit mengurangi potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi. Namun ada tujuan lain yang lebih besar yaitu sebagai Bargaining Position bagi Pemerintah daerah agar kolaborasi dan sinergi BUMD dengan pengelola KEK berjalan dengan baik. Tentunya dibutuhkan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah Subang dari sisi regulasi dan penambahan dukungan saham baik dari pemerintah daerah, Lembaga keuangan maupun investor swasta agar BUMD bisa eksis bersaing di KEK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun