MEREVIEW AGENDA KEGIATAN SEKOLAH
Bila teringat musibah kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang Jawa Barat yang bermaksud mengadakan kegiatan perpisahan di luar sekolah masih mengundang rasa sedih.
Perpisahan atau pelepasan purnasiswa kelas XII jenjang SMA/MA/SMK merupakan agenda rutin yang lazim di selenggarakan oleh sekolah-sekolah pada satuan pendidikan tersebut. Hanya saja kegiatan perpisahan dan pelepasan purnasiswa ada yang dilaksanakan di sekolah dan ada yang di luar sekolah. Tempat penyelenggaraan pelepasan purnasiswa biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat orangtua, sekolah dan komite sekolah. Hasil rapat orangtua, sekolah dan komite sekolah tentang perpisahan dan pelepasan purnasiswa, meliputi: kepanitiaan kegiatan, tempat penyelenggaraan kegiatan, hari, tanggal, waktu penyelenggaraan, jenis transportasi, akomodasi, jadwal, susunan acara, peserta kegiatan, dan Rencana Anggaran Beaya kegiatan.
Agenda kegiatan sekolah pada dasarnya terdiri dari kegiatan-kegiatan manajemen sekolah, yaitu manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah (Guru/Pendidik/Tenaga Kependidikan), manajemen kurikulum, manajemen kesiswaan, manajemen Sarana Prasarana dan sumber Belajar, manajemen pembiayaan pendidikan, Ketatausahaan dan Tata Kelola lembaga, manajemen kelembagaan dengan masyarakat dan teknologi informasi serta pengelolaan lingkungan sekolah.
Â
Dari kesembilan kegiatan manajemen sekolah tersebut, memiliki tujuan, manfaat, kelebihan, dan kekurangan serta resiko yang mungkin terjadi pada kegiatan-kegiatan sekolah tersebut. Adapun kegiatan-kegiatan sekolah yang sering menimbulkan pro dan kontra adalah kegiatan sekolah yang berkarateristik, sebagai berikut:
1. Kegiatan dilaksanakan di luar sekolah.
2. Menggunakan alat transportasi kendaraan, baik darat, laut maupun udara.
3. Menarik dana dari orangtua/wali murid.
4. Memiliki resiko besar dalam perjalanan dan pelaksanaan kegiatan.
5. Tidak terkait dengan kegiatan utama kegiatan pembelajaran.
6. Kegiatan bersifat insidental.
Kegiatan-kegiatan keluar sekolah seperti studi tour, wisata/piknik, perpisahan di luar sekolah, studi banding/tiru, jelajah alam (susur sungai, hutan, goa, gunung dan lainnya) tentu memiliki manfaat, namun demikian kegiatan tersebut perlu dikondisikan sedemikian rupa sehingga resiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisasi.
Larangan terhadap kegiatan-kegiatan sekolah pada hakekatnya akan mematikan aktivitas dan kreatifitas peserta didik pada satuan pendidikan. Kegiatan Belajar Mengajar di kelas/sekolah tanpa diselingi dengan kegiatan di luar sekolah, maka akan menjadikan kejenuhan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Kegiatan-kegiatan sekolah seperti pramuka, implementasi P5, studi tour, wisuda/perpisahan, jelajah alam terkadang menuntut kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di luar sekolah.
Terkait dengan kegiatan sekolah yang dilaksanakan di luar sekolah perlu memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pihak-pihak terkait. Keselamatan merupakan faktor yang perlu diutamakan dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Kondisi moda transportasi benar-benar perlu diperhatikan, demikian juga tempat tujuan kegiatan, jarak tempuh, dan medan yang akan dilalui.
Kegiatan keluar sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh institusi sekolah, tatapi hampir semua lembaga/instansi-instansi menyelenggarakan kegiatan di luar institusinya. Bahkan anggota dewan, pejabat negara, institusi swasta, organisasi agama/kemasyarakatan dan lainnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan kegiatan yang mereka lakukan kadang-kadang tidak tanggung-tanggung, ada yang sampai ke luar negeri dan menggunakan dan yang fantastis.
Resiko kecelakaan merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh siapa pun, tetapi kalau hal tersebut terjadi tidak perlu mencari-cari kambing hitam apalagi cepat-cepat menyalahkan, menuduh, mendakwa dan membuat kesimpulan sesaat. Musibah pesawat jatuh di laut, kereta api bertabrakan, tanah longsor dan sejumlah musibah lainnya meruapakan suatu kecelakaan, tatapi apakah semua itu kemudian kegiatan penerbangan harus dilarang? Perjalanan kereta api diberhentikan?
Musibah terkadang sebagai ujian, peringatan/teguran, dan kasih sayang, tetapi kadang juga sebagai siksa atau azab bagi mereka yang banyak berbuat dosa dan maksiat. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dan mengevaluasi diri dari musibah tersebut.
Mei, 22.2024: 09.15
Penulis: Kompasiana.com/wagiyoatiq
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H