5. Tidak terkait dengan kegiatan utama kegiatan pembelajaran.
6. Kegiatan bersifat insidental.
Kegiatan-kegiatan keluar sekolah seperti studi tour, wisata/piknik, perpisahan di luar sekolah, studi banding/tiru, jelajah alam (susur sungai, hutan, goa, gunung dan lainnya) tentu memiliki manfaat, namun demikian kegiatan tersebut perlu dikondisikan sedemikian rupa sehingga resiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisasi.
Larangan terhadap kegiatan-kegiatan sekolah pada hakekatnya akan mematikan aktivitas dan kreatifitas peserta didik pada satuan pendidikan. Kegiatan Belajar Mengajar di kelas/sekolah tanpa diselingi dengan kegiatan di luar sekolah, maka akan menjadikan kejenuhan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Kegiatan-kegiatan sekolah seperti pramuka, implementasi P5, studi tour, wisuda/perpisahan, jelajah alam terkadang menuntut kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di luar sekolah.
Terkait dengan kegiatan sekolah yang dilaksanakan di luar sekolah perlu memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pihak-pihak terkait. Keselamatan merupakan faktor yang perlu diutamakan dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Kondisi moda transportasi benar-benar perlu diperhatikan, demikian juga tempat tujuan kegiatan, jarak tempuh, dan medan yang akan dilalui.
Kegiatan keluar sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh institusi sekolah, tatapi hampir semua lembaga/instansi-instansi menyelenggarakan kegiatan di luar institusinya. Bahkan anggota dewan, pejabat negara, institusi swasta, organisasi agama/kemasyarakatan dan lainnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan kegiatan yang mereka lakukan kadang-kadang tidak tanggung-tanggung, ada yang sampai ke luar negeri dan menggunakan dan yang fantastis.
Resiko kecelakaan merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh siapa pun, tetapi kalau hal tersebut terjadi tidak perlu mencari-cari kambing hitam apalagi cepat-cepat menyalahkan, menuduh, mendakwa dan membuat kesimpulan sesaat. Musibah pesawat jatuh di laut, kereta api bertabrakan, tanah longsor dan sejumlah musibah lainnya meruapakan suatu kecelakaan, tatapi apakah semua itu kemudian kegiatan penerbangan harus dilarang? Perjalanan kereta api diberhentikan?
Musibah terkadang sebagai ujian, peringatan/teguran, dan kasih sayang, tetapi kadang juga sebagai siksa atau azab bagi mereka yang banyak berbuat dosa dan maksiat. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dan mengevaluasi diri dari musibah tersebut.
Mei, 22.2024: 09.15
Penulis: Kompasiana.com/wagiyoatiq
Â