Mohon tunggu...
wagiyo atiq
wagiyo atiq Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jenis-Jenis Tugas Tambahan Sebagai Opsional dalam Pengelolaan Kinerja Guru

18 Januari 2024   10:36 Diperbarui: 24 Januari 2024   07:13 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Dokumen Pribadi

7. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pembina OSIS pada jenjang satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

8. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pembina Ekstrakurikuler pada semua jenjang satuan pendidikan.

9. Pelaksana tugas tambahan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada semua jenjang satuan pendidikan.

10. Pelaksana tugas tambahan sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada semua jenjang satuan pendidikan.

11. Pelaksana tugas tambahan sebagai Koordinator Bursa Keja Khusus (BKK) pada satuan pendidikan SMK.

12. Pelaksana tugas tambahan sebagai Guru Piket pada semua jenjang satuan pendidikan.

13. Pelaksana tugas tambahan sebagai Ketua LSP-P1 pada satuan pendidikan SMK.

14. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota untuk semua jenjang satuan pendidikan.

15. Pelaksana tugas tambahan sebagai Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk semua jenjang satuan pendidikan.

16. Pelaksana tugas tambahan sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk semua jenjang satuan pendidikan.

17. Pelaksana tugas tambahan sebagai Operator Dapodik pada semua jenjang satuan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun