7. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pembina OSIS pada jenjang satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
8. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pembina Ekstrakurikuler pada semua jenjang satuan pendidikan.
9. Pelaksana tugas tambahan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada semua jenjang satuan pendidikan.
10. Pelaksana tugas tambahan sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada semua jenjang satuan pendidikan.
11. Pelaksana tugas tambahan sebagai Koordinator Bursa Keja Khusus (BKK) pada satuan pendidikan SMK.
12. Pelaksana tugas tambahan sebagai Guru Piket pada semua jenjang satuan pendidikan.
13. Pelaksana tugas tambahan sebagai Ketua LSP-P1 pada satuan pendidikan SMK.
14. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota untuk semua jenjang satuan pendidikan.
15. Pelaksana tugas tambahan sebagai Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk semua jenjang satuan pendidikan.
16. Pelaksana tugas tambahan sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk semua jenjang satuan pendidikan.
17. Pelaksana tugas tambahan sebagai Operator Dapodik pada semua jenjang satuan pendidikan.