18. Pelaksana tugas tambahan sebagai Bendahara Sekolah/Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Itulah tugas-tugas tambahan (opsional) yang bisa diisikan sebagai rencana hasil kerja guru dalam Pengelolaan Kinerja Guru PPM. Bila guru mendapatkan tugas tambahan lebih dari satu tugas tambahan, guru dapat menambahkan tugas tambahan tersebut pada rencana hasil kerja.
Semoga bermanfaat, selamat berkarya kepada rekan-rekan guru sehat dan sukses selalu...
kompasiana.com/wagiyo
Januari, 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!