Mohon tunggu...
wafirulihsan
wafirulihsan Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

muhammad wafirul ihsan adalah manusia yang terlihat lebih muda dari pada umurnya memiliki hobi yang tidak semua orang bisa bertahan dan nyaman dengan hobinya ini.di dalam melakukan hobinya di perlukan kesabaran yang sangat besar maka saran dari saya jika anda memiliki kesabaran setipis tisu maka jangan coba coba se sekali meniru hobi saya ini. hobi saya adalah memancing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

haramnya minuman khamr

21 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   19:54 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    dari pendapat ulama’ diatas menjadi jelas tentang keharaman minuman khamr yang dimana minuman ini mengandung lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya seperti pendapat quraish sihab dalam kitabnya al misbah dari berapa pendapat ulama’ diatas kita sebagai umat muslim hendaklah menjahui minuman yang haram seperti halnya khamr ini . karna sangat jelas ke haraman nya minuman khamr ini didalam al quran dan hadits pun di jelaskan tentang keharamannya. 

 analisis

    Khamer adalah minuman yang memabukan, apapun minumannya jika itu memabukan maka disebut dengan khamer seperti halnya pendapat para ulama, bahwasannya minuman yang haram itu bukan hannya perasan aggur, selain perasan anggur pun jika minumman tersebut memabukan maka haram meminumnya. Dalam al Qur’an allah swt menurunkan empat ayat tentang khamer, satu turun di mekkah yaitu surat an nahl ayat 67 dengan turunnya ayat ini kaum muslimin kaum muslimin pada meminumnya dipermulaan islam dan khamer bagi mereka pada saat itu adalah halal.kemudian di madinah turunlah ayat 219 dalam surat al baqoroh yang menjelaskan tentang judi dan khamr bahwasannya pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia lalu sebagian umat muslim meninggalkan meminum khamer karna mengingat firman allah surat albaqoroh ayat 219 bahwasannya keduanya itu terdapat dosa besar sedangkan sebagian yang lain tetap meminumnya karna melihat firman allah di ayat yang sama dan surat yang sama bahwa minuman khamr ada beberapa manfaat bagi manusia.

  Kemudian, Abdurrahman bin ‘ auf membuat makanan lalu mengundang teman temannya dari kalangan sahabat nabi. Kemudian mereka pun diberi minuman khamer. Dan ketika tiba waktu shalat magrib, mereka mengajukan salah seorang diantara mereka untuk menjadi imam. Dan imam yang di tunjuk tersebut dalam keadaan mabuk sehingga ada kesalahan dalam membaca ayat al quran maka dari kejadian ini turun lah ayat 43 surat an nisa’ lalu allah swt. Mengharamkan mabuk pada waktu waktu shalat. Kemudian ada seseorang yang minum khamer pada sesudah shalat isya’ lalu masuk ke waktu subuh mabuknya sudah hilang. 

  Kemudian itban bin malik membuat makanan dan mengundang rekan rekannya, orang orang islam diantara mereka ada sa’ad bin abu waqqash yang sudah menyiapkan panggang kepala onta buat mereka. Lantas mereka memakan dan meminim khamer hingga mabuk. Mereka merasa bangga bersyair yang berisikan kebanggaan kaumnya lalu mengejek kaun anshar, lalu seorang anshor mengambil tulang dagu dan di pukulkan kepada kepala sa’ad hingga terluka kemudian sa’ad pergi kepada rasulluaah dan melaporkan kejadian itu. Maka turunlah ayat 90 dalam surat al ma’idah sampai firmannya maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu kemudian umar berkata : kami berhenti wahai tuhan kami berhenti.

    Dalam menetapkan hukum haram pada khomer dengan peroses seperti ini mempunyai hikmah yang sangat besar. Diantaranya orang orang arab yang pada waktu itu telah terbiasa minum kamer sehingga minuman khamer menjadi bagian dari hidup mereka. Seandainya dilarang secara spontan, tentunya hal itu akan dirasakan sangat berat untuk diterima .

 Dari penjelasan diatas allah swt. Mengharamkan khamer karna mengandung bahaya yang besar dan kerusakan yang banyak baik terhadap jiwa, badan, akal, atau harta. diantara bahaya khamr, adalah dapat menghilangkan kesadaran, sehingga seseorang menjadi seperti orang gila, mengganggu Kesehatan, merusak alat pencernaan, menimbulkan bengkak pada tenggorokan, melukai usus besar bahkan terkadang menghentikan peredaran darah sehingga menyebabkan kematian secara mendadak.ilmu kedokteran menemukan bahaya besar yang ada pada minuman keras bagi tubuh dan akal manusia. Karenanya, apa yang disampaikan rasulluah saw. Sudah cukup terkait bahayanya khamr yang merupakan sumber dari segala keburukan dan kemaksiatan 

                                                                                                  kesimpulan

   Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut jumhur ulama yang disebut khamer itu tidak hannya minuman yang terbuat dari perasan anggur selain perasan anggur pun jika minuman itu memabukan maka disebut dengan khamr dan hukumnya haram. Dalam ayat ayat diatas allah melarang minumna khamr karna khamr menagndung bahaya dan dapat mengganggu pikiran, merusak Kesehatan serta menghambur hamburkan uang.kalau akal sudah hilang kesadarannya, maka timbullah berbagai perbuatan dosa, kejahatan dan kegila-gila an 

                                                                                           daftar pustaka

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Alquran (Jakarta: Lentera Hati, vol. 7, 2009), h. 277. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun