Jika adanya sebuah kasus atau tindakan kriminal di suatu Kabupaten/kota Jember, maka Polres Jember lah yang terdepan untuk menangani kejadian tersebut dengan dibantu Polsek sekitar. Kebanyakan orang mungkin masih awam bagaimana kinerja Polres dalam menangani banyaknya kasus yang terjadi di Jember maka dari itu penulis dan teman-teman mahasiswa yang sudah melakukan kegiatan magang di Polres selama jangka waktu 6 bulan yakni mulai 24 Agustus 2021 - 12 Desember 2021, berkesempatan untuk mengenalkan unit-unit Satreskrim di Polres Jember antara lain :
1.) Unit Pidana Umum atau Pidum sendiri adalah unit yang bertugas melakukan Penyelidikan tindak pidana yang menyangkut Pencurian, Pengancaman, Pembunuhan, Pengeroyokan, penganiayaan serta kejahatan lainnya yg menyangkut tubuh, jiwa dan kehormatan orang yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember agar dapat dilakukan penyidikan. Unit Pidum dipimpin oleh KANIT (Kepala Unit) IPDA Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H. disini penulis membantu dalam beberapa hal seperti melayani berbagai laporan/pengaduan dari masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dimana SPKT sendiri ialah SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi,
Mengikuti kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di depan kantor Polsek Kaliwates dimana penulis dan teman-teman mahasiswa diarahkan untuk membantu pelanggar yang sudah mengisi biodata agar ke bagian sidang virtual untuk menetukan sanksi apa yang diberikan.
 Â
    ÂMembuat berkas mindik (Administrasi Penyidikan) yang antara lain membuat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Undangan Pelapor/saksi, Rencana Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada beberapa Laporan Masyarakat dan Laporan Polisi seperti kasus pencurian. Penipuan, penggelapan dan lain.
Mengikuti kegiatan SESPIM POLRI membahas masalah dan seberapa efektifnya Polres khususnya Polres Jember dalam penanganan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama para tokoh masyarakat dan jurnalis di jember.
 2.) Unit Pidana Khusus atau Pidana Korupsi. Di Unit Pidsus sendiri adalah unit yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polres Jember, yang berkaitan dengan dana bantuan, dana usaha negara, dana pemerintah, dana kredit usaha serta dana pembangunan dan proyek yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Unit Pidsus dipimpin oleh KANIT IPTU Eko Hari Purwanto, S.H., M.H. disini penulis membantu dalam beberapa hal seperti membuat Resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tambahan dalam kasus Tipikor Kredit Modal Pemerintah untuk Produksi Kacang Tanah di Jember; melakukan pelengkapan dan pendataan biodata korban/saksi dari kelompok tani mengenai kasus Tipikor Pemodalan dari Pemerintah untuk Produksi Kacang Tanah di Jember; dan Melakukan pendampingan pemeriksaan saksi mengenai kasus Tipikor Penyewaan tanah per desa.
          Â
3.) Unit Identifikasi dimana unit ini adalah unit yang tugasnya sebagai bantuan teknis dalam penyidikan dan membantu penyidikan mulai dari olah TKP, kemudian mengolahnya sampai membuat BAP (berita acara pemeriksaan) dan laporan polisi serta membantu masyarakat dalam proses pengolahan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Unit Identifikasi dipimpin oleh KANIT AIPTU Heru Budi Harto. penulis membantu dalam beberapa hal seperti melakukan pendampingan layanan pemblankoan sidik jari masyarakat untuk keperluan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dimana tujuan kebanyakan masyarakat mengajukan SKCK di Kepolisian adalah untuk melamar pekerjaan dengan arahan Bripda Aji; melakukan penginputan data masyarakat mengenai SKCK. ini bertujuan supaya jika terjadi sesuatu pada seseorang, maka bisa langsung terdeteksi siapa biodata atau identitas tersebut karena sidik jarinya sudah terekam; melakukan penginputan data tersangka Narkoba dan tersangka Tindak Pidana Pencurian di Ruang Tahanan. Ini tujuannya adalah supaya jika tersangka tersebut nantinya melakukan perbuatan tindak pidana lagi, para penyidik tidak perlu mencari info tentang tersangka tersebut karena data dan sidik jarinya sudah tersimpan di database kepolisian; dan membuat sketsa TKP penemuan jasad bayi.
4.) Unit Pidana Tertentu atau Pidter dimana unit ini bertugas untuk menangani laporan kejadian tindak pidana dari masyarakat. Selain penanganan terhadap laporan tindak pidana tertentu, Unit Pidter mengkhususkan diri dalam penanganan tindak pidana khusus yang berhubungan dengan Bidang Ekonomi: Undang-undang Ekonomi, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Bea Cukai, Undang-Undang Kesehatan, dan, Undang-undang lainnya. Unit Pidter dipimpin oleh KANIT IPDA Dwi Sugiyanto, S.H. selama di unit ini penulis membantu beberapa hal seperti meregister Laporan Masyarakat dan Laporan Polisi, membuat Sprint Mindik (Administrasi Penyidikan) berupa Rencana Penyelidikan dan BAP TKP pada Laporan Masyarakat; meregister Surat Masuk; dan Mengisi lembar Disposis pada Laporan Masyarakat dan Laporan Polisi. Ini berguna supaya para penyidik mengetahui tahapan-tahapan dalam memulai penyelidikan dan penyidikan.
 5.) Unit Pelayanan Perempuan & Anak dimana Unit ini bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI