4.) Unit Pidana Tertentu atau Pidter dimana unit ini bertugas untuk menangani laporan kejadian tindak pidana dari masyarakat. Selain penanganan terhadap laporan tindak pidana tertentu, Unit Pidter mengkhususkan diri dalam penanganan tindak pidana khusus yang berhubungan dengan Bidang Ekonomi: Undang-undang Ekonomi, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Bea Cukai, Undang-Undang Kesehatan, dan, Undang-undang lainnya. Unit Pidter dipimpin oleh KANIT IPDA Dwi Sugiyanto, S.H. selama di unit ini penulis membantu beberapa hal seperti meregister Laporan Masyarakat dan Laporan Polisi, membuat Sprint Mindik (Administrasi Penyidikan) berupa Rencana Penyelidikan dan BAP TKP pada Laporan Masyarakat; meregister Surat Masuk; dan Mengisi lembar Disposis pada Laporan Masyarakat dan Laporan Polisi. Ini berguna supaya para penyidik mengetahui tahapan-tahapan dalam memulai penyelidikan dan penyidikan.
 5.) Unit Pelayanan Perempuan & Anak dimana Unit ini bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI