Mohon tunggu...
wafa nurul fauziah
wafa nurul fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih di SDN 3 Cipancar

13 Juni 2023   18:00 Diperbarui: 13 Juni 2023   18:44 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan shalat dhuha di SDN 3 Cipancar

Pengertian pendidikan dan pembelajaran

Pendidikan merupakan suatu arahan atau bimbingan yang diberikan oleh seorang pendidik terhadap perkembangan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan, membentuk karakter yang baik, dan cakap dalam kehidupan bermasyarakat. 

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan menurut Oemar Hamalik,  Pendidikan merupakan suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap lingkungan dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkannya untuk berfungsi secara kuat dalam kehidupan masyarakat.

Adapun pembelajaran merupakan kegiatan belajar mengajar yang didalamnya terdapat suatu komunikasi dua arah, dimana pendidik sebagai seseorang yang mengajar serta peserta didik sebagai orang yang belajar. Pembelajaran ini merupakan proses transfer ilmu pengetahuan dari pendidik kepada peserta didik.

Pengertian Fiqih

Fiqih secara bahasa berasal dari Bahasa Arab -- -- yang berarti "mengerti" atau faham. 

Adapun pengertian fiqih menurut istilah yaitu

suatu ilmu yang mempelajari syari'at yang bersifat amaliyah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut.

Menurut ahli fiqih (Fuqaha), fiqih merupakan suatu dugaan atau sangkaan tentang hukum syari'at yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dalil-dalil dalam fiqih itu bersifat tafsili (terperinci). Suatu hukum yang bersifat zhanni (dugaan) tentu terdapat tali penghubungnya, dan yang dimaksud dengan tali penghubung tersebut adalah Ijtihad. Maka, orang yang memiliki berpendapat dalam fiqih itu sama dengan ijtihad dan orang berijtihad disebut dengan Mujtahid.

Ilmu fiqih merupakan suatu ilmu yang membahas tata cara peribadahan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur,an. Ruang lingkup fiqih mencakup fiqih ibadah dan muamalah. Fiqih ibadah adalah pemahaman tentang cara pelaksanaan ibadah, sedangkan fiqih muamalah adalah pe,ehaman mengenai hukum-hukum islam seperti hukum halal haram, jual beli, makanan, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun