Mohon tunggu...
Wadji
Wadji Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Umum Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI)

Love4All

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yodi Prabowo dan Bunuh Diri Idealisme

31 Juli 2020   20:23 Diperbarui: 8 Agustus 2020   08:47 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Death of Chatterton by Henry Wallis (1856), Sumber: https://www.psychologytoday.com/us/blog/word-less/201904/the-suicidal-artist

dan disuruh saya:


Duduk saja di sana!

Dan menanti

Kutipan di atas adalah puisi Rendra yang berjudul “Perempuan yang Menunggu.” Perempuan dalam sajak tersebut bisa seorang ibu yang menunggu suami atau anaknya, atau seorang gadis yang menunggu kekasihnya. Siapa pun perempuan yang ada di sajak itu, yang jelas Rendra ingin mengatakan tentang ketidakpastian, sampai kapan harus berharap. Saat ini, tidak hanya orang tua Yodi Prabowo, tetapi publik secara luas sedang menunggu agar penyebab kematian Yodi Prabowo, editor Metro TV, segera terungkap.

Sebagai orang yang awam dan terbiasa dengan berpikir secara sederhana, hati kecil saya sejak semula tidak pernah percaya bahwa Yodi  Prabowo, melakukan tindakan bunuh diri. Alasan saya sederhana saja, di saat tren bunuh diri memakai racun tikus atau racun nyamuk, Yodi Prabowo malah memilih bunuh diri dengan memakai sebilah pisau dapur. Sesuatu yang akhir-akhir ini barangkali dianggap tidak lazim. Dari situ, bayangan saya langsung mengarah pada cerita wayang, ketika Dewi Setyawati menusukkan keris ke tubuhnya, wujud cinta yang tulus kepada sang suami, Prabu Salya yang gugur di medan perang.

Kegalauan saya sempat ambyar ketika membaca tentang keterangan polisi yang memang cukup meyakinkan, bahwa Yodi melakukan tindak bunuh diri. Bukti-bukti yang dikemukakan polisi cukup lengkap mulai dari rekaman CCTV, pisau yang dipakai bunuh diri, sampai pada keterangan saksi-saksi. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com (25/7) Tim Labfor Polri sudah memeriksa semua barang bukti, seperti rambut, pisau, motor, ponsel, dompet, dan pakaian korban. 

Hasilnya, semua barang bukti itu tidak ditemukan sidik jari orang lain. Polisi juga sudah memeriksa bercakan darah yang ada di pisau hingga cipratan darah di tembok, dipastikan seluruhnya adalah darah korban. Tak ditemukan pula tanda-tanda terjadinya pertikaian di lokasi ataupun di sekitarnya. Salah satu petunjuk yang sangat kuat adalah rekaman CCTV di toko Ace Hardware, di mana Yodi membeli sebuah pisau seorang diri pada tanggal 7 Juli 2020, siang hari.

Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono sebagaimana dikutip Tempo.co (25/7) mengatakan bahwa Yodi tewas karena 2 luka tusukan, yakni di bagian dada dan tenggorokan. Ia tewas diperkirakan pada Selasa, 7 Juli 2020 atau 3 hari sebelum jenazah ditemukan warga.

Meskipun keterangan tersebut begitu detilnya, namun sejumlah pihak, terutama orangtuanya, masih meragukan kesimpulan polisi tentang kematian Yodi Prabowo. Maklum, di tengah makin meningkatnya jurnalis menjadi korban kekerasan, kesimpulan apa pun, sekalipun itu mungkin benar, pasti masih akan tetap menyisakan sejumlah hal yang perlu dipertanyakan.  Apalagi menurut Suwandi, ayah Yodi Prabowo dalam perbincangannya dengan di acara Mata Najwa, Trans7 (30/7), sebelum menghilang, Yodi masih sempat mengedit empat berita, termasuk berita kasus Joko Tjandra. Ini, kata Suwandi, tidak bisa dilakukan oleh orang yang dalam keadaan depresi.

Di negeri ini profesi jurnalis memang kerap kali berhadapan dengan aparat hukum, penguasa, dan pemilik modal. Jurnalis adalah corong kebenaran, membeberkan fakta apa adanya, sehingga acapkali membuat geram mereka yang merasa terusik kepentingannya. Sejumlah kasus kematian jurnalis tidak pernah terungkap dengan tuntas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun