Reformasi birokrasi berlandaskan pada Perturan Presiden Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025. Reformasi birokrasi 2005-2025, sasaran nya ditetapkan pada beberapa gelombang yaitu terdiri dari reformasi birokrasi gelombang 1 (2010-2014), reformasi birokrasi gelombang ke 2 yaitu (2015-2019).
Dikutip dalam Vida's Blog Universitas Brawijaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur menyampaikan bahwa saat ini pemerintah menyiapkan empat Undang-Undang sebagai pilar dalam reformasi birokrasi:
1)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian  Negara, yaitu mengatur kedudukan, kewenangan, kementrian yang dalam UUD 1945 telah ditentukan bahwa menteri-menteri membantu tugas presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.
2)Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan maupun masyarakat sipil.
3)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberi pelayanan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisienis, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
4)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas ASN. Secara garis besar, juga bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih serta kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dengan menerapkan sistem merit.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Masa Pandemi
Dikutip dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Dalam rangka mendukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Menujang Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat beberapa aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan "physical distancing" yaitu memberi arahan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk menghentikan rantai penyebaran virus corona. Â Segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus dilakukan di dalam rumah bagi Aparatur Sipil Negara.
Menurut Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, pemerintah harus memiliki kemampuan dalam beradaptasi dan bertransformasi untuk menghadapi kondisi yang sangat dinamis. "Saat ini layanan yang dapat diakses anytime, anywhere, any device menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga transformasi digital menjadi urgensi yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik," ujarnya saat menjadi narasumber dalam kuliah umum Gerakan Nasional Revolusi Mental, Sabtu (24/07).
Menurut Dirjen Semuel, aplikasi dibuat dengan tujuan spesifik dan diharapkan memberi manfaat bagi penggunanya. Sedangkan lanskap digital Indonesia saat ini masih didominasi oleh penggunaan aplikasi untuk berkomunikasi.
Literasi digital menjadi kunci bagi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi. Masyarakat digital menjadi salah satu pilar dalam proses transformasi digital di tanah air. "Paling banyak WhatsApp sekitar 96 persen, dan Facebook sebanyak 92 persen," ungkap Semuel berdasarkan data yang diperoleh dari Dinamika Data Aptika dan Womenwill.
Selama pandemi, kegiatan masyarakat pun banyak berubah dari aktivitas fisik ke ruang digital. "Ada banyak aplikasi yang bisa mendukung kegiatan kita saat pandemi, seperti belajar online, bekerja online, belanja online, hiburan, telemedisin, hingga layanan pemerintah," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH) bagi beberapa pelayan publik, menimbulkan kegiatan pelayanan publik menjadi terhambat, karena tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Pemerintah melakukan pembatasan pelayanan publik ini mulai sejak pertengahan bulan Maret 2020, dimulai dengan meliburkan anak sekolah yaitu dengan himbauan untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan WFH.
Pemberlakuan WFH memang tidak diberlakukan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, seperti pelayanan di rumah sakit dan Pencatatan Sipil terkait perekaman KTP Elektronik pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi, uji kendaraan bermotor (KIR) serta pelayanan publik lainnya dimana memang memerlukan kedatangan masyarakat secara langsung.