#Opini
Wadiah Amalina
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau
Awal tahun 2020, isu pandemi Covid-19 telah mengguncangkan dunia. Penyakit jenis ini merupakan salah satu penyakit dengan penyebaran virus yang sangat cepat. Menurut World in Data dan JHU CSSE COVID-19, total kasus di Indonesia 6,05 juta, meninggal dunia 157 ribu. Total kasus di seluruh dunia 529 juta, serta meninggal dunia 6, 29 juta diperbarui dari tanggal 28 Mei 2022. Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia memberikan dampak bagi seluruh sektor kehidupan manusia secara mendunia dimulai dari sektor ekonomi, sosial, politik, industri, budaya, kehidupan, dan sebagainya.
Pelayanan Publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, kelompok atau instansi kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan tersebut dapat berupa barang, jasa, dan administratif yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan berfokus pada kepuasaan masyarakat.
Menurut (Harrow & Willcocks, 1990), pelayanan publik memiliki prinsip yaitu tidak memihak individu atau kelompok tertentu. Salah satu jenis pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat di saat pandemi adalah pelayanan publik bidang kesehatan.
Menjadi Warga Negara Indonesia tentunya tidak akan pernah terlepas dengan birokrasi dalam pelayanan publik. Kemudian, dalam pelaksanaan birokrasi di Indonesia memberikan tiga sisi jawaban dari penerima pelayanan yaitu Warga Negara Indonesia. Ada pihak yang mendapatkan hak nya secara puas, ada yang tidak mendapatkan haknya, dan ada yang tidak mendapatkan hak nya secara puas. Tentunya hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan tugas bagi pemerintah untuk menerapkan reformasi birokrasi.
Pandemi Covid-19 menjadi peristiwa yang sangat tepat untuk melakukan reformasi birokrasi dengan cepat. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo mengatakan, pandemi Covid-19 dapat mendorong pemerintah untuk semakin semangat dalam melakukan reformasi birokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik. Lalu pertanyaannya, sudah efektifkah reformasi birokrasi pelayanan publik di era pandemi ?
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pertama, menjelaskan reformasi birokrasi. Kedua, menjelaskan penyelenggaraan pelayanan publik di masa pandemi.
Definisi Reformasi Birokrasi
Birokrasi atau dalam bahasa inggris yaitu bureaucracy, berasal dari kata bureau (meja) dan cratein (kekuasaan), artinya kekuasaan berada pada orang-orang yang terdapat di belakang meja. Birokrasi merupakan suatu prosedur yang efektif, efisien, berlandaskan teori  dan aturan yang berlaku, serta mempunyai spesialisasi sesuai tujuan yang telah disepakati dalam sebuah organisasi, instansi, dan lembaga pemerintah.
Reformasi birokrasi merupakan suatu proses dalam memperbaiki, mengubah, atau menata ulang birokrasi agar menjadi lebih baik. Reformasi birokrasi perlu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang professional, berintegritas, melayani publik dengan baik, ramah, meningkatkan efisiensi baiaya atau waktu dalam pelayanan publik, serta menggunakan nilai-nilai dasar dan memegang teguh kode etik aparatur negara.
Tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, serta mampu melayani publik. Reformasi birokrasi juga bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien. Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat dan negara.