Â
Landasan Yuridis proyek Food Estate
Pada tahun 2020 Presiden Joko Widodo mengemukakan wacana pembangunan food estate sebagai respon atas peringatan krisis di masa pandemi Covid-19. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No.24/2020 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, yang kemudian peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Permen LHK No. 7 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan food estate di kawasan hutan memiliki banyak problematika, yaitu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta masalah dalam pengimplementasiannya. Permen LHK tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan ekologi karena selalu berbanding terbalik dengan latar belakang sosio-kultur masyarakat Indonesia dimana manusia selalu hidup berdampingan dengan alam yang sudah berabad-abad lamanya.
Â
Food estate adalah konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi dan terdiri atas pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di lahan yang luas. 3 Proyek food estate sendiri masuk ke dalam salah satu dari program strategis nasional (PSN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Namun, proyek ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, rencana tersebut telah tertuang dalam RPJMN 2014-2019. Tetapi saat itu belum ada kejelasan lokasi yang akan digarap sebagai kompleks pertanian modern dan terintegrasi tersebut. 4 Lalu pada tahun 2020 sebagai respons atas peringatan krisis di masa pandemi, Presiden Joko Widodo pun mendorong kembali wacana pembangunan food estate dengan harapan bisa menguatkan ketahanan pangan di Indonesia.
Â
Lokasi untuk pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan diarahkan ke empat lokasi, yaitu: Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua. Negara tidak melihat secara penuh situasi kegagalan-kegagalan dalam sejarah pengembangan proyek food estate dari zaman Soeharto sampai presiden Susilo Bambang Yudhoyono semuanya gagal total dan selalu mendapatkan perlawanan dari masyarakat akar rumput, sejarah  masa lalu harus menjadi kajian negara dalam mengambil kebijakan sehingga tidak jatuh di lubang yang sama.
Kebijakan-kebijakan ini merupakan produk neoliberal karena secara jelas negara membuka kran investasi sebesar-besarnya kepada investor untuk masuk menguasai sumber daya alam di indonesia baik itu investor luar negeri maupun dalam negeri hal ini yang membuat pola eksploitasi dan ekspansi besar-besaran oleh korporasi yang berwatak kapitalisme yang menjalankan agenda profitnya dengan bersembunyi di balik jubah kebijakan-kebijakan negara.
Â
Â
Siapa Yang Bertanggung Jawab? (Negara, Pengusaha Atau Rakyat Merauke)