Revisi UU Pilkada ini dianggap sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan partisipasi publik dalam proses pemilihan kepala daerah. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam proses yang adil dan transparan.Â
Namun, jika undang-undang ini direvisi tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat, maka hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem politik kita. Penolakan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa demokrasi tidak dapat ditawar atau dikompromikan demi kepentingan segelintir elit politik.
Menegakkan demokrasi sejati memerlukan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, termasuk dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat. Penolakan terhadap revisi UU Pilkada adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.Â
Ini adalah bukti bahwa suara rakyat masih kuat dan menjadi penentu arah kebijakan negara. Oleh karena itu, penting bagi DPR RI untuk mendengar suara rakyat dan menghentikan upaya revisi yang berpotensi merusak sistem demokrasi yang sudah berjalan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H