Bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab. Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha' (w. 1892 M.) dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan puasanya hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hsyiyah I'nah at-Thalibn, juz 2, h. 224).
Niat Puasa Rajab
Sebagaimana puasa pada umumnya, waktu niat puasa Rajab adalah pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut adalah lafal niatnya,
Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillhi ta'l.
Artinya: "Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta'l."
Hanya saja, karena puasa Rajab merupakan puasa sunnah, maka bagi orang yang lupa niat pada malam hari, boleh niat siang harinya, yakni dari pagi hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur), selagi ia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah lafal niat ketika siang hari,
Nawaitu shauma hdzal yaumi 'an ad'i syahri rajaba lillhi ta'l.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta'l."
Wallhu a'lam.
sumber  : https://nu.or.id/puasa/panduan-puasa-rajab-ketentuan-niat-dan-keutamaannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H