Dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafth al-Ghaib (juz 16, h. 54) adalah sabda Nabi berkut:
Artinya: "Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari."
Sementara Sayyid Abu Bakar Syattha' dalam I'nah at-Thlibn mengutip hadits berikut:
Artinya: "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya).
Anjuran untuk melakukan sekaligus meninggalkan pada hadits di atas maksudnya adalah berpuasa semampunya saja (Sayyid Abu Bakar Syattha', I'nah at-Thlibn, juz 1, h. 307).
Keutamaan Puasa Rajab
Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihy 'Ulumiddn (juz 3, h. 431) mengutip dua hadits berikut:
Artinya: "Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram."
Artinya: "Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."
Waktu Puasa Rajab
Puasa Rajab disunnahkan selama masih masuk bulan tersebut. Dengan catatan, makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh. Sebagai saran, baiknya puasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab. Seperti pada ayymul bdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.