Dalam penanggalan Islam, bulan Rajab merupakan bulan ketujuh. Bulan Rajab juga termasuk dalam daftar bulan-bulan yang dimuliakan (al-asyhur al-hurum) karena beberapa kemuliaan yang terkandung di dalamnya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt berikut:
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan,326) (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS At-Taubah [9]: 36).
Maksud asyhur al-Hurum dalam ayat tersebut adalah bulan bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Menurut Imam Fakhruddin al-Razi, alasan dinamakan al-hurum adalah karena berbuat maksiat pada bulan-bulan tersebut akan dibalas dengan lebih berat. Begitupun, orang berbuat ketaatan akan mendapat pahala lebih banyak (Al-Razi, Mafth al-Ghaib, juz 16, h. 53).
Salah satu indikasi sesuatu memiliki kemuliaan adalah mempunyai banyak nama. Contoh saja, Allah swt sebagai dzat paling mulia dan Nabi Muhammad sebagai makhluk paling mulia, memiliki banyak nama. Ibnu 'Arabi mengutip dalam Syarah Tirmidzi, menurut sebagian sufi, Allah dan Rasul-Nya (Nabi Muhammad) mempunyai masing-masing seribu nama. (Al-Kandahlawi, Aujazul Maslik, juz 17, h. 635)
Demikian juga bulan Rajab. Menurut Sayyid Abu Bakar Syattha' dalam I'nah at-Thlibn, 'Rajab' sendiri diambil dari kata at-tarjb yang berarti memuliakan, karena masyarakat Arab dulu lebih memuliakannya dibanding bulan lainnya. Rajab disebut juga Al-Ashabb yang berarti mengucur, karena kebaikan pada bulan ini mengucur deras. Dinamakan pula Al-'Ashamm yang berarti tuli, karena pada bulan tersebut tidak terdengar gemrincing senjata untuk berkelahi.
Juga dinamakan Rajam yang berarti melempari, karena pada bulan ini para musuh dan setan dilempari sehingga tidak bisa lagi mengganggu para wali Allah dan orang-orang saleh.
Ketentuan Puasa Rajab
Salah satu amalan yang disunnahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Menurut Imam al-Ghazali (w. 1111 M), kesunnahan berpuasa lebih ditekankan pada hari-hari yang memiliki kemuliaan. Momen memperoleh kemuliaan tersebut adakalanya dalam setiap tahun, setiap bulan, ataupun setiap minggu. Dalam kategori tahunan terdapat pada bulan Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya'ban (Imam al-Ghazali, Ihy 'Ulumiddn, juz 3, h. 431).
Pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak boleh selama satu bulan penuh. Sebagian sahabat Nabi, lanjut al-Ghazali, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramahan. Sebagai saran, puasa Rajab baiknya dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayymul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (al-Ghazali, Ihy 'Ulumiddn, juz 3, h. 432).
Dalil Puasa Rajab