Mohon tunggu...
Vunny Wijaya
Vunny Wijaya Mohon Tunggu... Human Resources - Analis/Pemerhati Kebijakan Publik - Peneliti Sosial

Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia'17 I ISS Sungkyunkwan University, Korea Selatan'18 I Sosiologi Pembangunan Universitas Negeri Jakarta'09

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pro-Kontra Bank Tanah di Indonesia, Mencermati Praktiknya di Amerika dan Belanda

31 Januari 2023   07:00 Diperbarui: 31 Januari 2023   20:32 2373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lahan pertanahan(Unsplash/Juan Cruz Mountford)

Pertama, Bank Tanah perlu memiliki fokus yang sempit dalam tujuan dan sasaran pemanfaatan kembali tanah-tanah yang dihimpun. Hal tersebut dalam rangka menjaga keseimbangan pemanfaatan tanah untuk berbagai kepentingan secara adil. 

Berdasarkan situs web banktanah.id, tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Secara lebih sederhana, dalam proses perencanaan masih perlu dipetakan program prioritas. Sebagaimana dilakukan di AS pada generasi pertama mereka. Misalnya, dapat dimulai dari pendataan terpadu tanah yang terlantar dengan pemanfaatan ICT. 

Kedua, koordinasi secara intens antar k/l dan kerjasama dengan mitra eksternal. Berdasarkan struktur kepengurusannya, Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Kementerian ATR/BPN diharapkan menjadi leading sector dalam perencanaan strategis. 

Namun, juga diperlukan pembagian tugas yang lebih jelas untuk menekan tumpang tindih peraturan atau pembagian peran, mengingat tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian ATR/BPN yang sudah dijalankan sejauh ini.

Dalam praktiknya nanti, penyelenggaraan fungsi Bank Tanah juga dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan hukum swasta, pihak swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.

Bentuk kerja sama berupa jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar menukar, dan bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah. 

Jika melihat praktik di AS, sejumlah negara bagian telah memiliki kultur birokrat dan kapasitas yang mendukung untuk melaksanakan Bank Tanah.

Ini menjadi tantangan yang besar melihat situasi hubungan pusat dan daerah yang seringkali memiliki gap atau konflik. Berdasarkan faktor keberhasilannya, visi Bank Tanah juga perlu terintegritas dengan rencana pengembangan tata ruang wilayah.

Dalam jangka panjang keterlibatan daerah akan menjadi begitu signifikan. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kewenangan dan peran daerah secara lebih jelas, termasuk mempersiapkan daerah agar memiliki kultur dan kapasitas dalam mendukung kebijakan Bank Tanah.

Dalam Perpres 113 disebutkan bahwa Bank Tanah dapat memiliki kantor perwakilan. Diharapkan kantor perwakilan ini menjadi wadah komunikasi yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun