Mohon tunggu...
Vrisko Vernandi
Vrisko Vernandi Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketidaksetaraan Gender yang Dialami Buruh Perempuan di Indonesia

29 Oktober 2020   22:15 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:58 6452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketidaksetaraan yang dialami buruh perempuan di Indonesia. | pexels

Petinggi pabrik bersikap semena-mena dengan mengabaikan hak-hak para buruh perempuan dan melakukan kekerasan-kekerasan karena mereka menganggap bahwa buruh perempuan hanya akan menerima perlakuan tersebut tanpa adanya perlawanan. Bahkan diskriminasi terlihat jelas dengan dipekerjakaannya buruh perempuan yang sedang hamil untuk bekerja lembur bahkan tanpa dibayar uang lembur.

Kekerasan verbal merupakan salah satu tindakan yang mencerminkan ketidaksetaraan gender yang sering dialami oleh buruh perempuan di KBN Cakung. Kekerasan verbal merupakan kekerasan terhadap perasaan seseorang dengan menggunakan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisiknya. 

Kekerasan verbal akan berpengaruh kepada psikologis korban, yang bahkan pengaruhnya akan lebih sulit untuk disembuhkan ketimbang kekerasan fisik. Seperti yang dialami sebagian besar buruh perempuan di KBN Cakung, para buruh akan dapat saja mengalami trauma karena caki-maki yang dilakukan oleh petinggi pabrik.

Perlakukan semena-mena KBN Cakung terhadap buruh perempuannya merupakan tindakan yang menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku. 

Tindakan perusahaan tersebut juga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia terkait ketidaksetaraan gender. Dalam kasus ini, KBN Cakung telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut terkait dipembekerjakannya wanita hamil di shift malam, pengabaian cuti serta kekerasan verbal dan fisik.

Baca juga: Peran Ganda Buruh Perempuan

Ketidaksetaraan gender yang di alami oleh buruh perempuan merupakan hal yang harus diatasi. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan dua tindakan yaitu tindakan protektif dan tindakan afirmatif. 

Tindakan protektif dilakukan untuk melindungi pekerja perempuan yang dianggap rentan serta perempuan yang sedang hamil dan menyusui dengan memperketat peraturan atau kebijakan. Sedangkan tindakan afirmatif merupakan tindakan khusus yang dirancang untuk mengatasi dampak diskriminasi di masa lalu atau masa kini dengan dilakukannya pembaharuan peraturan secara berkala.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun