Kasus ketidaksetaraan gender yang terjadi pada buruh perempuan di perusahaan Aice ini, menunjukkan bahwa perusahaan telah lalai dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait hak asasi manusia dan ketenagakerjaan perempuan.Â
Dalam kasus ini perusahaan Aice telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 72 tentang ketenagakerjaan. Pasal 72 UU 13 tahun 2003 tersebut berisi tentang larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00), sedangkan perusahaan tetap memperkerjakan buruh perempuan yang hamil pada shift malam.Â
Dalam pasal yang sama, telah diatur bahwa buruh perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid tetapi pihak perusahaan terus mempersulit cuti tersebut dengan proses perizinan yang rumit. Kasus tersebut juga Â
Kasus ini terkait dengan adanya sistem kerja yang eksploitatif, pengabaian hak-hak buruh dan berbagai kekerasan yang dialami oleh buruh perempuan di pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (BKN) Cakung. Diketahui juga bahwa perusahaan tersebut sering kali memberikan hukuman-hukuman yang tidak manusiawi kepada pekerjanya.Â
Baca juga:Â IWD dan Buruh Perempuan, Waktu Bercinta dan Omnibus Law Cipta Kerja
Salah satu buruh perempuan yang berusia 32 tahun, kerap kali mengalami kejadiaan yang tidak mengenakan sebagai buruh di pabrik tersebut.Â
Kejadian tersebut bermula ketika ia telah kembali bekerja setelah mengambil cuti karena sakit tifus. Saat kembali ke pabrik, ia mendapatkan hukuman dengan dilarang untuk bekerja dan duduk, serta mendapatkan kekerasan secara verbal oleh pejabat pabrik.Â
Tidak hanya perempuan tersebut, sebagian besar buruh perempuan yang bekerja di pabrik tersebut telah mengalami ekspoitasi dan kekerasan baik secara verbal maupun seksual. Buruh hamil di KBN Cakung ini juga mengalami tekanan saat bekerja. Mereka wajib lembur meski sedang hamil dan sering kali tidak dibayar.
Dalam kasus pabrik garmen BKN Cakung, dapat dilihat bahwa kejadian tersebut merupakan salah satu wujud nyata ketidaksetaraan gender di bidang pekerjaan. Munculnya tindakan terkait ketidaksetaraan gender disebabkan oleh beberapa faktor yang menyangkut persepsi dari masyarakat tentang perempuan.Â
Stereotipe terhadap perempuan merupakan salah satu penyebab diskriminasi yang dialami oleh buruh pabrik perempuan. Banyak stereotipe atau penandaan yang dilekatkan pada perempuan memberikan beban tersendiri bagi seorang perempuan. Salah satu stereotipa yang melekat pada perempuan adalah bahwa perempuan lebih lemah ketimbang laki-laki.Â
Karena anggapan tersebut, perempuan diperlakukan secara semena-mena seperti yang dialami oleh para buruh perempuan di KBN Cakung.Â