Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian dari suami kepada istri dalam bentuk harta, barang, atau jasa sebagai bagian dari pernikahan. Setelah diberikan, mahar menjadi hak milik istri sepenuhnya, sesuai dengan ajaran Islam.
Meskipun demikian, pada zaman pra-Islam, beberapa masyarakat masih memandang mahar sebagai imbalan kepada keluarga perempuan atas jasa yang telah diberikan, yang mencerminkan pandangan bahwa perempuan dianggap seperti objek jual-beli tanpa hak yang diakui. Namun, Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa mahar adalah hak istri sepenuhnya.
Selain itu, apabila istri dengan kerelaan hatinya ingin memberikan sebagian mahar kepada suaminya, hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Pemaknaan mahar bukan sekadar pemberian atau hadiah, tetapi juga sebagai bukti cinta dan kesungguhan yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Dengan demikian, mahar bukan hanya merupakan aspek material dalam pernikahan, tetapi juga memuat makna spiritual dan nilai-nilai keagamaan yang dalam Islam menjadi landasan bagi hubungan suami istri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H