Mohon tunggu...
Vriska PradanaGusnianingsih
Vriska PradanaGusnianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Al Quran dan Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Benarkah Mahar Ialah Harga Seorang Perempuan?

22 Juli 2024   07:45 Diperbarui: 22 Juli 2024   07:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian dari suami kepada istri dalam bentuk harta, barang, atau jasa sebagai bagian dari pernikahan. Setelah diberikan, mahar menjadi hak milik istri sepenuhnya, sesuai dengan ajaran Islam.

Meskipun demikian, pada zaman pra-Islam, beberapa masyarakat masih memandang mahar sebagai imbalan kepada keluarga perempuan atas jasa yang telah diberikan, yang mencerminkan pandangan bahwa perempuan dianggap seperti objek jual-beli tanpa hak yang diakui. Namun, Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa mahar adalah hak istri sepenuhnya.

Selain itu, apabila istri dengan kerelaan hatinya ingin memberikan sebagian mahar kepada suaminya, hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Pemaknaan mahar bukan sekadar pemberian atau hadiah, tetapi juga sebagai bukti cinta dan kesungguhan yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Dengan demikian, mahar bukan hanya merupakan aspek material dalam pernikahan, tetapi juga memuat makna spiritual dan nilai-nilai keagamaan yang dalam Islam menjadi landasan bagi hubungan suami istri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun