Mohon tunggu...
Vriska PradanaGusnianingsih
Vriska PradanaGusnianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Al Quran dan Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Benarkah Mahar Ialah Harga Seorang Perempuan?

22 Juli 2024   07:45 Diperbarui: 22 Juli 2024   07:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Hukum Mahar Dalam Islam

Mahar dianggap wajib dalam Islam sebagai syarat sahnya pernikahan, namun ada juga yang menganggapnya sebagai bagian dari rukun nikah. Dalam kedua perspektif tersebut, mahar menegaskan keseriusan suami dalam membangun hubungan pernikahan yang sah dan menghormati hak-hak istri.Dalil pensyariatan mahar, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Dalam penafsiran terhadap ayat ini menurut Al-Qurtubi, dinyatakan bahwa pemberian mahar kepada istri adalah wajib hukumnya. Hal ini didasarkan pada ijma ulama, di mana tidak ada satupun dari mereka yang menentang pendapat ini. Nabi Muhammad juga memerintahkan umatnya untuk memberikan mahar kepada calon istri yang mereka nikahi, bahkan jika hanya berupa cincin dari besi. 

Jika seseorang tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, maka boleh menggunakan hafalan dari surah yang dihafal dari Al-Quran sebagai gantinya. Dengan demikian, dalam ajaran Islam, pemberian mahar kepada istri adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan, sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab suami terhadap istri dalam pernikahan.

Syarat Mahar

Dalam proses pernikahan Islam, mahar yang harus diberikan kepada calon istri sangat penting. Mahar adalah bukti komitmen, penghargaan, dan tanggung jawab suami terhadap istri. Karena itu, harus ada beberapa syarat agar dianggap sah dan sesuai dengan ajaran Islam.

Pertama, mahar tidak harus memiliki nilai yang besar; yang lebih penting adalah bahwa itu memiliki nilai, sehingga meskipun nominalnya kecil, masih dianggap sah. Hal ini mencerminkan kebijaksanaan Islam yang tidak membebani seseorang dengan tanggung jawab yang mereka tidak mampu penuhi. Hal ini juga menekankan bahwa nilai mahar tidak terletak pada jumlahnya, tetapi pada makna simbolisnya sebagai tanda penghargaan dan komitmen.

Kedua, mahar harus berupa barang yang suci dan bermanfaat. Barang yang haram atau najis tidak boleh digunakan sebagai mahar, meskipun nilainya tinggi. Ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan kesehatan dalam pernikahan, serta menghormati nilai-nilai agama yang mendorong kebaikan dan keberkahan dalam setiap aspek kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun