Badan Bank Tanah, adalah sebuah lembaga negara yang tergolong baru dan mungkin belum terlalu dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah di Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 31 Desember 2021.
Latar belakang
Latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah, karena adanya ketidak seimbangan antara permintaan dan ketersediaan Tanah.
Kita semua mungkin tahu kalau tanah Indonesia itu sangat luas. Meskipun saya sendiri belum pernah mengelilingi dan mengukur seluruh Indonesia untuk membuktikan hal tersebut, namun secara data, luas tanah Indonesia mencapai 5.193.250 km (mencakup daratan dan lautan). Dengan luas tersebut, Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia. Hanya saja, mengapa masih banyak hal-hal "kecil" yang membuat semrawut terkait ketersediaan tanah untuk kepentingan bangsa dan negara di Indonesia ini?
Beberapa diantaranya adalah hal-hal berikut:
1. Kurangnya tanah perumahan rakyat yang layak
Masih banyak orang Indonesia yang tidak memiliki tempat tinggal layak. Ada yang sama sekali tidak memiliki rumah sehingga setiap hari harus tidur di hotel yang kadang-kadang bintangnya bertaburan, kadang-kadang di bawah langit tak berbintang, dan berpindah-pindah tempat. Atau banyak juga yang tidur di tumpukan kardus-kardus bekas di tempat yang kurang layak, di kolong jembatan, dll.
Ada yang memiliki tempat tinggal, tetapi berdesak-desakan di gang sempit, atau terpaksa membangun pemukiman di pinggir-pinggir kali atau di atas sungai, yang termasuk ilegal. Lucunya, penduduk yang tinggal di situ dapat hidup bertahun-tahun sampai beranak cucu di pemukiman itu.
Sudah waktunya Indonesia bebenah memperbaiki hal ini, karena selain tentang perumahan untuk rakyat, yang selayaknya, ini juga berhubungan dengan lingkungan yang sehat dan nyaman berkelanjutan bagi semua pihak, serta adil untuk semua pihak. Bukan nyaman sebentar waktu saja, kemudian dalam beberapa tahun, banjir menenggelamkan tempat itu.
2. Tanah Pertanian makin berkurang
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, lahan pertanian di Indonesia, yang dulu sempat menjadi negara agraris, semakin berkurang sehingga produksi pangan di Indonesia tidak dapat dipenuhi sendiri dari dalam negara.
"Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lahan pertanian di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2021, luas lahan pertanian di Indonesia diperkirakan berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare." (Media Indonesia)
Ok lah, masalah bahan pangan memang tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan tanah. Karena mungkin saja, produksi pangan berlimpah tetapi bermasalah dalam pendisribution yang merata. Namun, jika tanah pertanian terus-menerus berkurang, maka luas panen pun otomatis akan berkurang, sehingga produksi pangan pun menurun bukan? Tentu hal ini juga perlu ada solusinya, bagaimana agar ketersediaan tanah pertanian di Indonesia dapat disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Pemukiman penduduk penting, modernisasi kehidupan manusia juga penting, namun tanah pertanian seharusnya tetap tersedia dengan cukup dan tidak semuanya dialih fungsikan menjadi lahan bangunan-bangunan lain yang juga penting.
3. Kurangnya tanah resapan
Bukan rahasia lagi kalau di daerah perkotaan, kota kecil maupun besar, mulai berlangganan banjir setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tanah resapan untuk menampung air di musim hujan.
4. Pemanfaatan Tanah Secara Ilegal
Sampai hari ini masih ditemukan pemanfaatan tanah secara ilegal. Contohnya, yang baru-baru ini diberitakan, ditemukannya tambang emas ilegal di Bandung. Lucunya, tambang ilegal ini sudah beroperasi selama 14 tahun. Padahal untuk mengoperasikan pertambangan harus memiliki sertifikat/ijin tertentu untuk memanfaatkan tanah untuk suatu usaha tertentu, termasuk pertambangan. 14 tahun bukan waktu yang sebentar, tetapi mengapa hal ini bisa terjadi?
Ada lagi masalah tambang ilegal di Sumbar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak kecil. Perlu keseriusan dalam menangani masalah ini. Â Â
5. Jual Beli Pulau Kepada Pihak Asing atau Pribadi
Sebagai rakyat kecil yang tidak pernah terpikir bakal punya dana cukup untuk membeli sebuah pulau, sejujurnya saya tidak mengerti mengenai hal ini. Hanya saja muncul pertanyaan di kepala, emang bisa jual beli pulau yang ada di Indonesia? Bukankah itu milik negara dimana rakyat juga merupakan shareholder yang punya hak bersama?