Bekerja di bidang sumber daya energi dan mineral memiliki risiko yang tinggi karena kompleksitas dan kerumitan teknologi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi setiap tenaga kerja yang bekerja di industri tersebut.
Namun demikian sebuah tantangan adalah sesuatu yang harus ditaklukkan, bukan untuk dihindari. Untuk itu PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), salah satu perusahaan industri smelter terbesar di Indonesia berusaha mengedepankan etika bisnis yang baik demi pertumbuhan jangka panjang. Apalagi PT GNI merupakan pemain atas kebijakan pemerintah mengenai hilirisasi nikel, yaitu proses pengolahan nikel mentah atau bijih nikel menjadi produk akhir yang memiliki nilai tambah, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang lebih tinggi. Jadi tentunya memang harus berorientasi jangka panjang. Tidak hanya untuk kepentingan PT GNI sendiri, tetapi juga untuk kepentingan bersama, seluruh bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan itu semua, salah satu hal yang penting yang harus diusahakan secara konsisten dan terus-menerus adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 ini memiliki tiga aspek penting yaitu: Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja, dan Kelestarian Lingkungan. Dari ketiga aspek tersebut, jelas bahwa K3 berkaitan dengan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan kerugian material, seperti pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja (termasuk dalam hal ini adalah penyakit stress), dan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para karyawannya.
Tentu saja ketiga aspek K3 tersebut sangat penting dan merupakan hal yang utama dalam keberlangsungan suatu bisnis.
Untuk itu, PT GNI berkomitmen penuh dalam menerapkan prosedur K3. Sejak berdiri, PT GNI telah menjalankan regulasi K3 sesuai aturan pemerintah, termasuk UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan turunannya.
Salah satu inisiasi yang dilakukan oleh PT GNI adalah memberikan pelatihan-pelatihan bagi operator alat berat, dan pelatihan terkait lainnya, termasuk sertifikasi (SIO), yang berdampak secara langsung pada karyawan baik secara individu, maupun pada perusahaan. PT GNI juga melibatkan Perusahaan Jasa Kesehatan & Keselamatan Kerja (PJK3), yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) sebagai fasilitator dalam setiap program pelatihan dan sertifikasi K3.
Dengan pelatihan-pelatihan dan kewajiban sertifikasi tersebut, selain meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para karyawannya, PT GNI juga berusaha melindungi karyawannya dari kemungkinan kecelakaan kerja.
Contoh program pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan PT GNI adalah K3 untuk teknisi Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT), yang diselenggarakan pada 24 Agustus sampai 28 September 2024 lalu. Â Kegiatannya dilakukan dalam 4 tahapan, dan diikuti oleh seluruh teknisi yang terlibat dalam pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan.
Adapun pesawat uap memiliki pengertian sebagai ketel uap (boiler), dan alat-alat lainnya yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari udara. Ketel uap atau boiler ini merupakan suatu pesawat yang menghasilkan uap untuk digunakan di luar pesawatnya.
Sementara bejana tekan, merupakan bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan biasanya digunakan untuk mendukung proses pemanasan secara maksimal, pengeringan, dan penguapan.
Tentunya pengoperasian alat-alat tersebut di atas, memerlukan perhatian khusus dalam K3, karena pesawat uap memiliki potensi bahaya yang kompleks bagi penggunanya. Nah, dengan melihat potensi bahaya tersebut, maka penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku, yang pastinya sudah diuji oleh para ahli yang membangun SOP tersebut. Dengan mengikuti SOP yang sudah teruji tersebut, kemungkinan kecelakaan kerja dan potensi peledakan, terutama yang diakibatkan oleh kelalaian manusianya (human error), dapat diminimalisasi.
Jadi jelas bahwa semua teknisi dan bagian-bagian terkait yang mengoperasikan Pesawat Uap Bejana Tekan wajib bersertifikat (SIO). Dengan demikian mereka juga ikut bertanggung jawab dalam menerapkan SOP yang benar, sehingga dapat meminimalisasi kemungkinan kecelakaan kerja, yang artinya untuk melindungi diri mereka juga.
SIO sifatnya wajib, bukan cuma untuk teknisi PUBT, tetapi bagi semua operator alat berat. Sifatnya yang wajib ini diatur oleh peraturan pemerintah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Maka itu, PT GNI secara konsisten memberikan pelatihan dan memastikan seluruh operator alat berat memiliki sertifikasi (SIO) sesuai bidang masing-masing, yang terus diperbarui jika masa berlakunya habis. Jadi, selain untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan-pelatihan tersebut juga memastikan bahwa pengetahuan para karyawan GNI terkait pengoperasian alat berat selalu up to date dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau sudah begini, tentunya ada rasa aman baik bagi para pelaku yang langsung mengoperasikan alat-alat berat tersebut, dan juga bagi lingkungan sekitar. Keluarga yang selalu menunggu kepulangan para karyawan PT GNI pun, akan merasa lebih tenang melepas anggota keluarganya pergi bekerja.
Semoga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), selalu menjadi budaya yang diutamakan dan terus dilakukan demi kepentingan dan keselamatan bersama.
Referensi:
https://indonesiasafetycenter.org
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H