Tentunya pengoperasian alat-alat tersebut di atas, memerlukan perhatian khusus dalam K3, karena pesawat uap memiliki potensi bahaya yang kompleks bagi penggunanya. Nah, dengan melihat potensi bahaya tersebut, maka penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku, yang pastinya sudah diuji oleh para ahli yang membangun SOP tersebut. Dengan mengikuti SOP yang sudah teruji tersebut, kemungkinan kecelakaan kerja dan potensi peledakan, terutama yang diakibatkan oleh kelalaian manusianya (human error), dapat diminimalisasi.
Jadi jelas bahwa semua teknisi dan bagian-bagian terkait yang mengoperasikan Pesawat Uap Bejana Tekan wajib bersertifikat (SIO). Dengan demikian mereka juga ikut bertanggung jawab dalam menerapkan SOP yang benar, sehingga dapat meminimalisasi kemungkinan kecelakaan kerja, yang artinya untuk melindungi diri mereka juga.
SIO sifatnya wajib, bukan cuma untuk teknisi PUBT, tetapi bagi semua operator alat berat. Sifatnya yang wajib ini diatur oleh peraturan pemerintah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Maka itu, PT GNI secara konsisten memberikan pelatihan dan memastikan seluruh operator alat berat memiliki sertifikasi (SIO) sesuai bidang masing-masing, yang terus diperbarui jika masa berlakunya habis. Jadi, selain untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan-pelatihan tersebut juga memastikan bahwa pengetahuan para karyawan GNI terkait pengoperasian alat berat selalu up to date dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau sudah begini, tentunya ada rasa aman baik bagi para pelaku yang langsung mengoperasikan alat-alat berat tersebut, dan juga bagi lingkungan sekitar. Keluarga yang selalu menunggu kepulangan para karyawan PT GNI pun, akan merasa lebih tenang melepas anggota keluarganya pergi bekerja.
Semoga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), selalu menjadi budaya yang diutamakan dan terus dilakukan demi kepentingan dan keselamatan bersama.
Referensi:
https://indonesiasafetycenter.org
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H