Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN dan Bentuk Pengembaliannya kepada Masyarakat

23 November 2024   00:09 Diperbarui: 23 November 2024   00:39 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak adalah sesuatu yang wajib dibayarkan kepada negara. Sifatnya wajib, jadi harus dipenuhi. Tetapi mengapa warga suatu negara harus menyetor sejumlah uang yang dinamakan pajak kepada negara? Untuk keperluan belanja negara. Rasaya PPN ini di semua negara ada, istilah dalam bahasa Inggris biasa disebut  value added tax (VAT).

 Hanya saja ada negara yang secara umum mencantumkan harga sesuatu sudah termasuk PPN ada yang tidak. Di Indonesia, kadang-kadang harga sudah termasuk PPN kadang belum.  

Dengan naiknya PPN menjadi 12% akankah kondisinya sama?

Entahlah. Namun perlu diingat bahwa tidak semua barang dan jasa menjadi objek PPN. Barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, bukanlah objek PPN.

 Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan, hotel, restoran, dan yang diserahkan oleh petugas katering juga tidak dikenakan PPN karena bukan objek PPN. Baik ketika makanan itu dibeli dan dimakan ditempat pembeliannya, maupun dibawa pulang (take away). Namun demikian, saya sering melihat di daftar menu makanan: "Harga belum termasuk PPN", yang ditulis dengan huruf ukuran kecil. 

Padahal seharusnya makanan bukanlah objek PPN. Mungkin maksudnya Pajak daerah, karena restoran, hotel, dan tempat makan lainnya seharusnya menjadi objek pajak daerah, tetapi bukan objek PPN. Untuk hal-hal seperti ini seharusnya ada penertiban agar tidak seenaknya mengambil pajak yang tidak semestinya. Juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai pajak, dalam hal ini PPN.   

Pernah suatu saat, ketika sedang berlibur rame-rame 10 orang, saya dan teman-teman makan di sebuah restoran kecil. Seorang teman tidak terima karena melihat ada tambahan biaya PPN dalam struk pembayaran. Yang lain merasa itu wajar saja karena peraturannya memang begitu. Kami pun menyarankan teman yang tidak setuju penarikan PPN untuk protes. 

Namun karena teman lain tidak ada yang mendukung, maka dia hanya ngomel-ngomel di sekitar kami saja. Masalahnya adalah, yang lain tidak tahu kalau makanan seharusnya tidak dikenai PPN. Maka itu perlu juga edukasi terus-menerus mengenai pajak kepada masyarakat, agar masyarakat dapat ikut mengawasi implementasinya. Bisa jadi restorannya salah menuliskan istilah pajak yang benar, namun hal-hal seperti ini rasanya tetap harus diluruskan. 

Selengkapnya mengenai barang dan jasa yang merupakan objek PPN dapat dilihat pada website Online Pajak.

Berapapun kenaikan PPN, suka tidak suka harus diikuti kalau memang peraturannya sudah seperti itu. Tapi, namanya hidup di Indonesia, selalu ada alternatif lain untuk mengakali hidup yang makin lama katanya makin mahal. Maka itu jangan kecewa berlebihan karena naiknya PPN. Kenyataannya kenaikan PPN itu ada untungnya juga buat negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun