Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bergarasi di Jalan Umum, Siapa Pengelolanya?

21 November 2024   12:52 Diperbarui: 22 November 2024   07:29 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: kompas.com)

Jika semua orang sanggup dan diperbolehkan memiliki kendaraan roda empat minimal 1, tanpa peduli apakah orang itu golongan pengguna LPG 3 kg yang diperuntukan khusus untuk orang miskin, maka seharusnya masalah lahan parkir ini dipikirkan dan diatur oleh negara. Bukan cuma diserahkan kepada masing-masing orang untuk diatur dengan cara kekeluargaan.

Karena jika demikian, daratan di kota-kota besar di Indonesia ada kemungkinan tidak akan cukup menampung semua kendaraan itu. Dan lalu lintas pun pasti akan lebih sering macet, bukan hanya karena banyaknya kendaraan yang lalu lalang di jalanan, tetapi juga karena jalanan yang menyempit akibat sebagian jalanan dipakai sebagai parkiran.

Bisa parkir di jalanan untuk sebagian orang yang garasinya kepenuhan, mungkin malah jadi kebanggaan buat mereka. Padahal seharusnya malu karena sanggup beli mobil tetapi tidak sanggup menyediakan lahan pribadi untuk menaruh mobil pribadinya. Apalagi kalau masih berebut LPG 3 kg, yang jelas-jelas tabungnya ditulisi "khusus orang miskin". Sikap yang kurang bertanggung jawab tetapi tidak disadari oleh kebanyakan orang dan tampaknya dihalalkan oleh pemerintah setempat.

Mungkin kementerian kebudayaan perlu turun tangan dalam hal ini, untuk mempelajari perilaku manusia Indonesia terhadap egoisme seperti itu. Siapa tahu hasil penelitian dan penelusuran para ahli di kementerian kebudayaan dapat memberikan pencerahan kepada para pejabat yang berwenang dalam hal penggunaan jalan umum sebagai parkiran kendaraan pribadi. Siapa tahu mereka jadi bisa melakukan pendekatan yang berarti kepada warga perihal parkiran ini dan juga tentang tanggung jawab kepemilikan kendaraan pribadi.

Semoga mereka juga dapat menyadarkan para pengguna jalanan, baik itu pengendara kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun pejalan kaki, bahwa semuanya punya hak yang sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah derajatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun