Saya rasa, pemerintah melalui petugas-petugas terkait perlu mengedukasi masyarakat mengenai dampak implementasi sebuah bentuk teknologi dan mengenai perlindungan data pribadi, bagaimana hak dan kewajiban masyarakat, dan tentu saja sebelumnya pemerintah harus menjamin keamanan data pribadi rakyatnya.Â
Saya percaya, KAI tidak akan semerta-merta menyebarkan informasi penumpang, tentang penumpang A, B, C, dst yang sedang bepergian menggunakan kereta, menampilkan wajah mereka tanpa aturan, dst.Â
Jika itu terjadi, perlu dipertanyakan masalah penerapan undang-undang data pribadi dalam hubungannya dengan implementasi sebuah bentuk teknologi. Dan saya rasa rakyat berhak menuntut jika data pribadinya disebarkan dengan sembarangan dan tidak bertanggung jawab.
Seandainya kelak data-data penumpang dipakai untuk keperluan lain sehubungan dengan bisnis KAI, saya rasa mereka seharusnya tetap melindung data-data perorangan penumpangnya.
Jika data-data perorangan tersebut sudah dijadikan data "gelondongan" dimana sudah tidak dapat dikenali lagi berdasarkan NIK (No. ID), nama, alamat, serta data pribadi lainnya, maka data tersebut tidak lagi disebut data pribadi.Â
(VRGultom)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H