Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Perlu Kolaborasi Semua Pihak Dalam Hal Penipuan Digital

27 Juli 2023   01:50 Diperbarui: 27 Juli 2023   04:37 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keamanan data | Sumber: shutterstock)

Jika tiba-tiba ada tagihan dari pemberi pinjaman dana entah yang legal atau tidak legal, entah yang online atau bukan, padahal kita tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima dananya juga, sebaiknya minta bukti-bukti lengkap yang menunjukan bahwa kita yang mengajukan pinjaman, termasuk ke rekening mana dana dialirkan.

Sayangnya untuk pinjol illegal mungkin mereka masih bisa mencairkan dana secara cash, yang tentunya mempersulit pelacakan, sementara dokumen-dokumen pendukung bisa saja dipalsukan atau bukti penerimaan uang ditanda tangani oleh orang lain yang memalsukan tanda-tangan kita.

Berikut adalah tindakan-tindakan pencegahan terjadinya penipuan digital.

1. Jangan menyebar NIK dan KK

Sayangnya, di Indonesia belum ada standar tata cara permintaan data oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Seharusnya pemerintah menetapkan standar tata cara permintaan data pribadi. Misalkan, siapapun itu hanya boleh meminta NIK/KTP dan tidak boleh meminta KK untuk segala urusan. Kecuali hal-hal seperti registrasi nomor SIM Card yang dilakukan sendiri dan langsung terhubung ke data Dukcapil.

2. Jangan memberikan OTP, PIN, Password, CVV number kepada siapapun, apapun alasannya

3. Jangan menuruti perintah seseorang untuk uninstall aplikasi m-banking, meminta nomor kartu debit/kredit, dan data lainnya.

4. Jika handphone hilang, segera ganti semua password, lapor ke bank untuk memblokir akun mbanking.

Selanjutnya mengenai data pribadi yang dipakai untuk hal-hal seperti meminjam uang kepada institusi peminjaman dana. Dalam hal ini sangat diharapkan pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mempersulit sebuah penipuan digital terjadi, atau setidaknya untuk mempermudah pelacakan. Misalnya seperti yang sudah disebutkan di atas:

  • Pencairan dana pinjaman tidak boleh cash
  • Tidak mengakui pinjol illegal, agar tidak ada dasar hukumnya seseorang harus membayar pinjaman dari institusi illegal, yang tidak dalam pengawasan pemerintah. Tentunya hal ini harus dibarengi juga dengan edukasi terhadap masyarakat agar tahu hak dan kewajibannya terkait pinjol ilegal.
  • Standarisasi tata cara pengumpulan data bagi semua pihak. Dengan adanya aturan standar dari pemerintah, masyarakat berhak menolak jika ada pihak yang meminta data pribadi di luar standar aturan.

Semoga ke depannya, semua pihak dapat saling berkolaborasi mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan digital (VRGultom)

Berikut adalah pembahasan saya seputar kejahatan digital:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun