Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Administrasi - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler | Teknologi untuk semua orang, maka semua orang perlu melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Beraktivitas Ekonomi di Negara Asing Ada Aturannya

7 Juni 2023   00:40 Diperbarui: 7 Juni 2023   07:08 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi turis asing di Bali (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA) 

Bekerja di negara asing, dimana pun itu, termasuk di Indonesia, tidak bisa sembarangan, pasti ada aturannya. Termasuk artis-artis yang bekerja hitungan jam saja di suatu negara asing, setahu saya ada hitungan pajaknya dan perijinan yang harus dipenuhi. 

Kecuali kalau kerjanya diam-diam tanpa keramaian. Misalnya hanya tampil di acara ulang tahun seseorang dan menerima bayaran diam-diam, sesudah itu check out alias keluar dari negara tersebut. 

Itu pun kalau terlalu sering bolak-balik ke suatu negara sebagai turis, bisa menimbulkan kecurigaan pihak imigrasi. Juga untuk menjadi seorang domestic worker alias asisten rumah tangga, yang di Indonesia kadang tidak dianggap, harus ada ijin tinggal dan ijin kerja.

Tetapi mengapa orang asing di Bali bisa seenaknya datang ke Bali dengan visa turis tetapi sekalian "bekerja" di Bali bahkan tinggal sampai bertahun-tahun di sana? 

Anehnya, dikabarkan ada yang menjadi kurir pengantar barang juga. Kok bisa? Apakah mereka menawarkan jasa mengantarkan barang door to door secara pribadi atau menjadi partner suatu perusahaan logistik? Kalau menjadi partner suatu perusahaan logistik seperti Shopee, Gojek, Grab, dan sebagainya, berarti mereka menggunakan KTP orang lokal untuk mendaftarkan diri? 

Kalau itu yang terjadi, orang lokal yang meminjamkan KTP kepada orang asing supaya mereka bisa mendapatkan pekerjaan seperti itu, harus "ditatar" alias ditertibkan juga. Karena mereka sudah ikut menyumbang kekacauan.

Sumber: cdn.medcom.id
Sumber: cdn.medcom.id

Masa Berlaku Visa Turis di Indonesia

Tinggal di Bali bertahun-tahun dengan cara keluar masuk Indonesia untuk memperpanjang visa, sekali, dua kali, sampai tiga kali berturut-turut mungkin masih oke, namun tergantung peraturan yang berlaku juga. 

Tetapi kalau sampai empat kali berturut-turut, bukankah perlu dipertanyakan kegiatan apa yang dilakukan di Indonesia dan bagaimana mereka menghidupi dirinya sehingga dapat berlama-lama berlibur.

Dilansir dari laman menpan.go.id, visa kunjungan wisatawan mancanegara berlaku untuk 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 180 hari (enam bulan). 

Berarti kalau setelah enam bulan, seorang turis asing keluar Indonesia dan masuk lagi, sekalipun itu hanya selisih satu hari, visa mereka mulai dari hari pertama lagi dan berlaku untuk maksimal enam bulan ke depan. Oke lah, mungkin masih bisa sampai dua tahun mereka bolak-balik keluar masuk Indonesia. 

Caranya, sebelum masa berlaku visa habis, pergi keluar Indonesia (check out), misal ke Singapura atau Malaysia sehari doang atau pulang sebentar ke negara asalnya, kemudian balik lagi ke Indonesia, check in baru, dan dapat visa turis yang dihitung dari hari pertama lagi. 

Tapi kalau sampai lebih dari dua tahun seperti itu, apa para petugas berwenang tidak curiga dengan aktivitas mereka di Indonesia? 

Apalagi kalau tujuan wisatanya hanya di satu daerah saja, misalnya di Bali. Atau apakah hal seperti itu dianggap wajar? Kalau iya, ya pantaslah mereka berani bekerja (menghasilkan uang) di Indonesia secara illegal.

Pekerjaan Apa yang Dianggap Legal atau Ilegal Menurut Aturan?

Di Malaysia, saya pernah bertemu tiga orang turis anak muda dari Eropa yang membantu mencuci piring di sebuah penginapan yang menyewakan rumah-rumah pohon. 

Mereka bekerja agar dapat tinggal dan makan tanpa membayar, dan juga ikut bergabung dan bercengkrama dengan rombongan tamu-tamu yang menginap. 

Rupanya mereka adalah anak-anak muda yang sedang berlibur karena sekolah mereka juga libur, dan rencananya akan keliling Asia selama beberapa bulan.

Apakah pekerjaan seperti yang mereka lakukan ini sah dilakukan dalam jangka pendek oleh turis asing? Tentu harus ada aturan yang jelas. Tanpa peraturan yang jelas tidak ada dasar untuk melarang seorang turis melakukan pekerjaan-pekerjaan seperti orang lokal.

Saya rasa ada yang harus diperbaiki dengan sistem pengawasan aktivitas para turis asing di Indonesia. Dengan ijin tinggal sebagai turis yang cukup lama (maksimal enam bulan), sangat mungkin mereka tergoda untuk berwisata sambil mencari penghasilan, minimal untuk biaya hidup mereka selama berwisata.

Selain membuka jalur laporan masyarakat terkait aktivitas turis asing, pemerintah juga harus memperketat pengawasan dan juga mendisiplinkan penduduk lokal yang meminjamkan KTP-nya sehingga para turis itu bisa bekerja secara "legal" menggunakan identitas orang lokal. 

Mengekplore Indonesia mungkin butuh waktu seumur hidup, tetapi itu bukan alasan membiarkan turis asing berlama-lama di Indonesia dengan melanggar aturan. 

Bali mungkin butuh turis untuk menghidupkan perekonomian daerah, tetapi itu bukan alasan membiarkan mereka seenaknya melakukan aktivitas ekonomi dan menghasilkan uang. 

Kalau mereka ingin menetap di Bali dan berusaha di Bali tentu tidak salah selama mereka memenuhi aturan, dan tentunya ada pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pemerintah Indonesia. 

Jika mereka bekerja illegal seenaknya, saya rasa mereka juga tidak membayar pajak penghasilan kepada pemerintah Indonesia. Jadi bukan cuma penduduk lokal yang dirugikan, tetapi juga pemerintah Indonesia.

Semoga sistem pengawasan turis-turis asing ini bisa dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada celah yang merugikan baik bagi penduduk lokal maupun pemerintah, dan semoga kesadaran masyarakat juga meningkat sehingga mereka tidak akan meminjamkan kartu identitasnya dan memberi kesempatan para turis bekerja sebagai orang lokal. 

Demikian pula dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka (jika ada), agar mengikuti aturan yang berlaku. Pengawasan para petugas berwenang pun sebaiknya diperketat agar tidak terjadi korupsi untuk kepentingan pribadi terkait dengan ijin tinggal dan pengawasan para turis asing ini. 

Dan sekali lagi, harus ada aturan yang jelas mengenai pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang turis asing di Indonesia. Peraturan ini menjadi dasar menertibkan sebuah pelanggaran. (VRGultom)

referensi: Turis Asing yang Mengais Hidup di Bali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun