Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Warga Mampu Wajib BPJS, Warga Kurang Mampu Tidak Ada Alasan Menolak BPJS

28 Februari 2022   00:55 Diperbarui: 28 Februari 2022   22:45 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS, asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan rumah sakit dan pengobatan  "gratis" ketika  harus berobat jalan dan juga ketika harus dirawat di rumah sakit. Fasilitas ini memang tidak gratis, namun biayanya sangat murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta.

Biaya yang relatif murah itu, harus dibayarkan setiap bulan oleh para anggotanya. Dipakai atau tidak dipakai, uang itu akan hangus jika periodenya sudah lewat. Contoh:  seseorang sudah menjadi anggota BPJS bertahun-tahun, namun sekalipun belum pernah menggunakannya. Tiba-tiba ia memutuskan untuk berhenti membayar iuran bulanan tersebut, tetapi kemudian dia jatuh sakit. Pada saat itu, iuran yang sudah bertahun-tahun rajin dibayarkan statusnya sudah hangus, sehingga orang itu harus membayar sendiri biaya-biaya sakitnya karena saat itu status keanggotaan sedang "tidak aktif". 

Begitulah kira-kira cara kerja BPJS. Mau protes? Silahkan saja tetapi aturannya memang seperti itu. BPJS bukan tabungan yang uangnya dikumpulkan dari iuran bulanan, dan kemudian dibayarkan pada saat sakit. Justru BPJS lebih dari itu. Andai Anda baru menjadi anggota selama 1, 2 bulan, kemudian tiba-tiba Anda jatuh sakit, semua biaya sakit  yang pastinya jauh lebih besar daripada yang sudah dibayarkan, akan dibayarkan oleh BPJS. Keren bukan? Memang begitulah cara kerja asuransi.

Tahun 2022 ini, terlepas dari aturan baru yang konon katanya akan diberlakukan kemudian, iuran BPJS per bulan adalah sebagai berikut:

Kelas I  - Rp. 150000

Kelas II --Rp. 100000

Kelas III -- Rp. 35000

Relatif murah bukan? Masing-masing dapat memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan bayarnya. Untuk golongan masyarakat yang benar-benar tidak mampu, iuran itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sebenarnya tidak ada alasan tidak menjadi anggota BPJS, baik orang yang mampu membayar berapapun maupun yang tidak mampu.

Namun mengapa masih ada saja orang yang menolak atau tidak berniat mendaftarkan diri untuk asuransi kesehatan dari pemerintah ini?

Beberapa orang yang sempat saya ketahui sebenarnya membutuhkan fasilitas layanan kesehatan BPJS, namun masih belum mau menjadi anggota BPJS, beralasan malas bayar bulananya. Entahlah saya tidak tahu, apa maksudnya. Yang jelas, uang rokoknya saja saya kira lebih dari Rp. 150000 setiap bulannya. Jika malas mengalokasikan uang setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS, bisa menggunakan fasilitas auto debet dari rekening banknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun