Cara-cara seperti itu sangat memungkinkan KTP tersebar atau tercecer kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Juga hidup menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi kebingungan mencari tukang foto copy ketika foto copy KTP dibutuhkan untuk sesuatu hal.
Dengan menggunakan scan QR Code pada KTP digital, seharusnya kemungkinan itu setidaknya dapat dikurangi.
Eh, ternyata sebutannya e-KTP digital bukan KTP digital!
Berarti mestinya ada fungsi untuk "proses elektronik" dong, bukan cuma sekedar pembacaan data saja?
Maka itu harapan saya, semoga e-KTP digital, yang dapat dibaca melalui QR code ini, proses pembacaannya dilanjutkan dengan proses verifikasi otomatis juga.Â
Jadi bukan sekedar membaca data KTP dengan cara scan QR Code, tetapi juga secara otomatis melakukan validasi apakah data KTP-nya valid atau tidak. Maka itu, semua pihak yang membutuhkan data KTP ini perlu terintegrasi dengan database kependudukan.
Keamanan aplikasi pun perlu diperhatikan, apakah semua pihak dapat melakukan pembacaan QR Code KTP digital atau perlu mendaftarkan dulu aplikasinya ke departmen tertentu yang menangani izin aplikasi membaca QR Code ini? Dan bagaimana jika proses pembacaan gagal apakah ada alternatifnya?Â
Selain itu, perlu juga untuk mengedukasi masyarakat. Karena, bagaimana pun akan selalu ada cara untuk "membodohi" masyarakat oleh pihak-pihak yang berniat tidak baik.Â
Misal, bagaimana jika tiba-tiba ada permintaan untuk mengirimkan QR Code tanpa ada kejelasan siapa yang meminta? Karena tanda tangan pun sudah bisa dilakukan secara elektronik, dan itu diakui.
Jangan-jangan tiba-tiba nama kita terdaftar sebagai pemohon pinjaman online ilegal, hehehe.