Kali ini saya setuju dengan Pak Gubernur Anies, systemnya harus dibuat smart agar dapat memvalidasi data dengan benar. Jika salah satu data yang menjadi syarat mutlak pembentukan desa tidak ditemukan, system seharusnya langsung menolak alokasi dana tersebut.Â
Dan mengingat saat ini negara kita sudah menerapkan satu data untuk Semua yang diimplementasikan dalam bentuk E-KTP dengan database online seluruh Indonesia, maka seharusnya data penduduk sudah bisa tinggal pindah alamat atau ganti alamat saja dengan tambahan data surat pindah, tanpa harus input ulang seluruh data. Tidak mungkin desa baru dibentuk dengan penduduk tidak ada yang berusia diatas 17 tahun, alias tidak punya KTP.Â
Beberapa desa menerima aliran dana desa setiap tahun, dan kemudian diketahui bahwa desa-desa tersebut adalah fiktif. Berarti tidak ada kontrol dari aktivitas alokasi dana desa ini, padahal mestinya ada laporan aktivitas yang dilakukan dengan dana tersebut, entah itu pembangunan MCK, dibagikan kepada penduduk, atau aktivitas lainnya sebagai pertanggung jawaban dari dana tersebut.Â
Dengan adanya kejadian desa fiktif ini, berarti database E-KTP belum terintegrasi dengan system kependudukan yang lain.
Mudah-mudahan system digital dalam pemerintahan dapat diimplementasikan pada semua level untuk mengurangi kejadian-kejadian seperti desa fiktif penerima aliran dana desa ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H