Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Akun Fiktif Pendaftar Paspor?

22 Januari 2018   01:32 Diperbarui: 22 Januari 2018   04:38 2808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/15421101/polisi-dalami-laporan-ditjen-imigrasi-terkait-permohonan-fiktif-paspor

Bagaimana caranya sebuah permohonan pembuatan passport dinyatakan fiktif? Tentunya dari validasi juga. Tetapi mengapa bisa sampai puluhan ribu? Apakah tidak ada validasi awal? Jika 'jenis' data yang benar sudah diketahui cara menyaringnya, seharusnya dari awal permohonan yang masuk bisa ditolak dan tidak perlu dicatat ke database. 

Diberita kompas lain yang sempat saya, katanya diduga permohonan fiktif ini dilakukan oleh calo. 

Baca: Pelaku Kasus 72 Ribu Akun Fiktif Pendaftar Paspor Diduga Para Calo

Boleh juga dong....di Indonesia ini masih banyak lho yang gaptek, yang tidak bisa baca juga masih ada. Jadi jasa pembuatan passport masih diperlukan, sekalipun sudah ada system online-nya. Kalaupun bisa dengan cara datang sendiri ke kantor imigrasi, mungkin tidak ada waktu atau sungkan. Contoh orang dari kampung yang akan membuat passport tapi takut datang ke kantor imigrasi karena ketidak  tahuan. Sebenarnya yang dimaksud calo itu apa? Kalau hanya membantu membuatkan passport dengan jalur resmi saya pikir itu adalah menjual service pembuatan passport. 

Jika yang dimaksud calo itu adalah oknum yang membantu pembuatan passport untuk lebih cepat, dengan cara menyuap petugas, sebaiknya disediakan SOP resmi untuk jalur cepat dan normal. Jalur cepat, bayar lebih banyak namun uang tetap masuk ke kas negara. Jalur normal, bayar normal, waktu proses juga normal, uang juga masuk ke kas negara. 

Jika yang dimaksud praktik calo adalah membuat passport palsu yang langsung jadi, inilah yang harus ditertibkan. Namun dalam sistem online yang resmi, bagaimana bisa ada praktek calo? 

Kalau para 'calo' tersebut membuat akun fiktif dengan email berbeda-beda, jika emailnya fiktif, sistem bisa menandai sebagai data yang tidak perlu diproses. Sistem harus dapat melakukan checking apakah alamat email yang dipakai benar atau tidak, dengan mengirimkan email konfirmasi sejak awal pendaftaran. Jika tidak ada konfirmasi balik, proses permohonan untuk akun yang menggunakan email tersebut tidak perlu diproses.  

3. Data dimasukan secara manual ke database

Praktik ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang mengerti saja. Mungkin karena sistem error, jadi untuk mempercepat proses, data dimasukan manual langsung ke database tanpa proses validasi data sehingga sangat rentan kesalahan. Namun kemungkinan ini sangat kecil. Kalaupun itu terjadi seharusnya sistem tetap memfilter data mana yang dapat diproses mana yang tidak dan bagian yang salah/error harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu kelancaran sistem. 

Jadi saya kira yang harus diselidiki adalah sistemnya. Apakah validasinya sudah benar atau memang tidak ada validasi sama sekali sehingga menimbulkan data sampah? 

Validasi adalah proses pengecekan kualitas data. Contoh di form yang harus diisi ada kolom nama, alamat. Jika isinya hanya satu huruf saja itu bukanlah data yang berkualitas atau memenuhi syarat. Tidak mungkin alamat berisi satu huruf saja. Kolom nama masih mungkin tapi itu pun pasti ada pemisahan Nama depan, nama tengah, dan nama belakang. Jika yang diisi hanya satu kolom dengan satu huruf pula, untuk apa data seperti itu dicatat dalam database, karena sudah pasti tidak benar. Tidak adanya validasi sistem menyebabkan semua data diterima dan dicatat dalam database yang dapat menyebabkan database cepat penuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun