Mohon tunggu...
Syinchan Journal
Syinchan Journal Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Pemikir bebas yang punya kendali atas pikirannya

Begitu kau memahami kekuatan kata katamu, kamu tidak akan mengatakan apapun begitu saja. Begitu kau memahami kekuatan pikiranmu, kamu tidak akan memikirkan apapun begitu saja. Ketahuilah Nilaimu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja Setelah Putusan MK, Awal Reformasi atau Kontroversi Baru?

3 November 2024   03:15 Diperbarui: 3 November 2024   03:31 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keputususan Hukum (freepik.com/freepik)

Batasan PKWT dan Pengaturan Outsourcing

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): MK membatasi durasi PKWT hingga maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, khususnya yang selama ini terjebak dalam status kerja sementara.
  • Pengaturan Outsourcing: Pembatasan ketat pada sistem outsourcing diharapkan dapat melindungi hak pekerja di sektor outsourcing, yang selama ini rentan dieksploitasi oleh perusahaan.
  • Peran Dewan Pengupahan
    Dewan Pengupahan yang dihidupkan kembali akan melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah. Harapannya, kebijakan ini bisa menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha, serta menciptakan sistem upah yang lebih adil.

  • Kontroversi yang Masih Ada

    Meski banyak perubahan positif, kontroversi terkait UU Cipta Kerja masih berlanjut.

    1. Kekhawatiran Pekerja
      Banyak pekerja khawatir bahwa perusahaan akan menemukan celah hukum untuk menghindari kewajiban menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa perusahaan sering memanfaatkan celah dalam ketentuan hukum untuk mengurangi tanggung jawab terhadap pekerja.

    2. Kekhawatiran Pengusaha
      Pengusaha menyatakan bahwa pembatasan ketat ini dapat mengurangi daya tarik investasi Indonesia di pasar global. Dalam iklim persaingan ketat, kebijakan yang terlalu protektif terhadap pekerja dapat membuat Indonesia kurang kompetitif dalam menarik investor asing.

    Data dan Statistik Terkini

    Menurut survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 65% pekerja menilai putusan MK sebagai langkah positif menuju perlindungan pekerja yang lebih baik. Namun, 55% pengusaha merasa bahwa pembatasan yang diterapkan justru dapat menghambat pertumbuhan bisnis.

    Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Indonesia pada akhir tahun 2024 tercatat sebesar 6,5%. Meskipun ada sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, banyak analis menilai bahwa penurunan ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena sebagian besar pekerjaan baru yang tercipta masih dalam sektor informal yang minim perlindungan bagi pekerja.

    Harapan Masa Depan

    Dengan putusan MK, diharapkan pemerintah dan DPR dapat bekerjasama dalam merancang UU Ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan seimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

    • Kerjasama Berbagai Pihak: Reformasi ketenagakerjaan yang bermakna membutuhkan komitmen dan kerjasama antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
    • Keseimbangan Kebijakan: Diperlukan keseimbangan dalam kebijakan agar tetap menarik bagi investor tanpa mengorbankan perlindungan hak pekerja.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun