Penghidupan Kembali Upah Minimum Sektoral (UMS): MK juga menghidupkan kembali aturan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk melindungi pekerja di sektor tertentu, seperti sektor industri berat atau manufaktur. Hal ini diharapkan menciptakan struktur upah yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan di berbagai sektor, sehingga pekerja di sektor berat dapat menerima kompensasi yang layak.
Dampak Terhadap Pekerja dan Iklim Investasi
Putusan ini memberi perlindungan tambahan bagi pekerja dengan memperketat batasan kontrak, aturan outsourcing, serta skema pesangon yang lebih adil. Meski begitu, ada kekhawatiran di kalangan investor bahwa aturan baru ini mengurangi fleksibilitas tenaga kerja, terutama bagi sektor padat karya dan perusahaan asing yang mencari efisiensi.
 Stabilitas peraturan tetap menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, karena perubahan mendadak bisa menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Di sisi lain, aturan ini memberi ruang bagi pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang sebelumnya terpinggirkan.
Regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan daya saing investasi. Dalam jangka panjang, regulasi yang lebih adil dapat mendorong perusahaan untuk bertindak lebih bertanggung jawab terhadap tenaga kerja.Â
Sebagai contoh, perusahaan mungkin akan lebih memperhatikan pemenuhan standar upah dan pesangon yang layak, serta menghindari praktik alih daya yang tidak sesuai dengan aturan baru.
Tantangan Implementasi
Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengawasi implementasi UU Cipta Kerja versi baru ini. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aturan seperti kontrak kerja jangka pendek yang berulang atau penempatan pekerja inti melalui outsourcing.
 Mengoptimalkan birokrasi juga menjadi tantangan besar, terutama untuk mendukung UMKM agar dapat menyesuaikan diri tanpa menambah beban biaya. Pelaksanaan yang tidak konsisten atau birokrasi yang rumit dapat menghambat tujuan awal dari UU ini, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan produktif.
Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa pemerintah daerah mampu melaksanakan pengawasan sesuai aturan pusat, khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan kontrak dan pengaturan UMS.Â
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan memastikan adanya sanksi yang tegas bagi pelanggaran aturan. Pendekatan teknologi juga perlu dimanfaatkan untuk mencatat data ketenagakerjaan secara real-time, sehingga pelanggaran dapat dideteksi lebih cepat.