- PPN terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
RSTdan rusun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal :
- Pewarisan;
- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk RST dan 20 tahun untuk rusun;
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;
- Untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
---- Lanjut ke Part 3 ----
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!