Mohon tunggu...
Viola Malta R.
Viola Malta R. Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Vokasi UM dengan latar belakang pendidikan Real Estate Arsitektur ITS

Keep doing good, it will make you feel good

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

(Fasilitas Pembiayaan) Perumahan Rakyat Akankah untuk Rakyat? (Part 2)

26 Juli 2023   20:17 Diperbarui: 26 Juli 2023   20:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

----- Lanjutan Part I -----

Terdapat 2 jenis fasilitas KPR bersubsidi yang diberikan pemerintah, yaitu KPR FLPP (sistem konvensional) dan KPR SSB (sistem syariah). Bagi konsumen, sebenarnya tidak ada perbedaan keduanya karena konsumen hanya diwajibkan membayar bunga sebesar 5%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Yang membedakan hanya perhitungan antara bank dan nominal pemerintah sebagai pemberi subsidi. 

Syarat pengajuan KPR yakni :

- Fotokopi KTP;

- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat bila user tidak bertempat tinggal sesuai KTP;

- Fotokopi NPWP;

- Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan;

- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPR bersubsidi di atas materai. Adapun surat pernyataan ini isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan :

1. Berpenghasilan tidak lebih dari ketentuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun