Mohon tunggu...
Viola Malta R.
Viola Malta R. Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Vokasi UM dengan latar belakang pendidikan Real Estate Arsitektur ITS

Keep doing good, it will make you feel good

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perumahan Rakyat Akankah Benar untuk Rakyat? (Part 1)

25 Juli 2023   22:59 Diperbarui: 25 Juli 2023   23:27 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ini merupakan catatan dari seminar yang saya ikuti. Seminar ini diselenggarakan oleh PUPR saat saya masih menjadi pegawai training di sebuah perusahaan BUMN. Berikut ini merupakan isi seminar yang diselenggarakan pada Agustus 2016. Kira-kira bagaimana implementasinya sampai di tahun ini? Yuk, kita simak!

Masyarakat berhak hidup sejahtera lahir dan batin, salah satunya dengan bertempat tinggalyang baik dan layak. Oleh karenanya, ketersediaan perumahan bagi masyarakat menjadi hal esensial bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, kenyataannya terjadi kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan rumah yang terbangun (backlog).
 

Backlog yang terjadi bahkan mencapai 13,5 juta unit rumah. Hal ini disinyalir akibat keterbatasan tanah untuk pembangunan perumahan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya menengah bawah (MBR). Untuk mengatasi hal-hal tersebut, badan pemerintah pemangku kepentingan wajib mengetahui, melaksanakan, dan menyosialisasikan program-program penyediaan perumahan yang telah dirancang dan dicanangkan oleh pemerintah.

Secara umum, program ini diberikan untuk masyarakat dengan penghasilan yang tidak melebihi 4 juta rupiah perbulan (untuk rumah tapak) dan 7 juta rupiah perbulan (untuk rumah susun). Adapun persyaratannya yaitu :

- Memiliki KTP;

- Belum memiliki rumah;

- Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah;

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

- Memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 

- Tidak melebihi batas penghasilan, dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan. Untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

Batasan harga jual RST dan satuan rumah sejahtera susun sebagai berikut :

- Batasan harga jual rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun yang dibeli melalui KPR bersubsidi dikelompokkan berdasarkan wilayah.

- Batasan harga jual rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Ketentuan harga jual rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

----- Pembiayaan KPR Lanjut Part II ------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun