Mohon tunggu...
Vlea Viorell Indie P.
Vlea Viorell Indie P. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Writing in my spare time, mostly fiction

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bantuan Biaya Pendidikan Tidak Tepat Sasaran, Siapa yang Harus Diusut?

19 Mei 2024   16:42 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:46 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini media sosial X (sebelumnya Twitter) digemparkan dengan banyaknya keresahan dan protes penggunanya terhadap fakta bahwa penerima bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang menurut warganet tidak tepat sasaran. Dilansir pada situs web KIP-Kuliah Kemendikbud, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau sering disebut KIP-K merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diusung pemerintah bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan yang disalurkan meliputi bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Program ini sangat membantu bagi para siswa yang hendak melanjutkan jenjang pendidikannya ke perguruan tinggi tapi tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar biaya semester atau disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Namun banyak warganet terutama mahasiswa yang merasa bahwa bantuan KIP-K tidak tepat sasaran. Beberapa di antaranya, penerima bantuan KIP-K ini berasal dari keluarga yang tercukupi dan mampu untuk menanggung biaya perguruan tinggi maupun biaya hidup sehari-hari, atau telah mampu untuk mencukupi biaya-biaya tersebut.

Syarat Pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka

Perlu diketahui bahwa tidak sembarang orang dapat mendaftar KIP-K. Proses seleksi pun didasarkan oleh data yang diunggah pendaftar yang telah memenuhi syarat yang diberikan Kemdikbud.  Dilansir pada laman resmi Kemdikbud, syarat pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka yaitu : 

  1. Siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya;

  2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;

  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

  4. Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi dengan Akreditasi C.

Selain itu, pendaftar KIP-K juga harus mencantumkan aset yang dimiliki hingga foto tempat tinggal.

Penerima Bantuan KIP-K Tidak Tepat Sasaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun