pendidikan dari pemerintah yang menurut warganet tidak tepat sasaran. Dilansir pada situs web KIP-Kuliah Kemendikbud, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau sering disebut KIP-K merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diusung pemerintah bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan yang disalurkan meliputi bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Program ini sangat membantu bagi para siswa yang hendak melanjutkan jenjang pendidikannya ke perguruan tinggi tapi tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar biaya semester atau disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baru-baru ini media sosial X (sebelumnya Twitter) digemparkan dengan banyaknya keresahan dan protes penggunanya terhadap fakta bahwa penerima bantuan biayaNamun banyak warganet terutama mahasiswa yang merasa bahwa bantuan KIP-K tidak tepat sasaran. Beberapa di antaranya, penerima bantuan KIP-K ini berasal dari keluarga yang tercukupi dan mampu untuk menanggung biaya perguruan tinggi maupun biaya hidup sehari-hari, atau telah mampu untuk mencukupi biaya-biaya tersebut.
Syarat Pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka
Perlu diketahui bahwa tidak sembarang orang dapat mendaftar KIP-K. Proses seleksi pun didasarkan oleh data yang diunggah pendaftar yang telah memenuhi syarat yang diberikan Kemdikbud. Â Dilansir pada laman resmi Kemdikbud, syarat pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka yaitu :Â
Siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya;
Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi dengan Akreditasi C.
Selain itu, pendaftar KIP-K juga harus mencantumkan aset yang dimiliki hingga foto tempat tinggal.
Penerima Bantuan KIP-K Tidak Tepat Sasaran