Tinjauan ulang ini dilakukan dengan melihat seberapa jauh dan seberapa baik peningkatan kualitas pendidikan yang ada. Menilik dari PPDB yang sudah selesai beberapa hari ke belakang, tentu tinjauan ulang ini melibatkan penilaian beberapa pihak yang ikut berkecimpung dan merasakan bagaimana dampak dari sistem PPDB yang baru ini.
Dari beberapa kasus yang terjadi karena sistem zonasi pada PPDB, terdapat ketidakpuasan sebagian masyarakat akibat pemberlakuan kebijakan baru ini. Kebijakan yang diberlakukan untuk PPDB dengan sistem zonasi dirasa tidak terlalu efektif. Tidak terlalu efektif ini jika ditinjau dari pandangan sebagian masyarakat yang berada pada wilayah tertentu.
Kembali menilik dari beberapa kasus yang terjadi belakangan ini setelah selesainya proses pendaftaraan dan PPDB untuk sekolah dasar dan menengah negeri, banyak masyarakat dan peserta didik yang merasa kecewa dengan sistem yang diberlakukan baru-baru ini.Â
Pasalnya, untuk wilayah tertentu yang masih dibilang kurang merata dalam persebaran wilayah dan fasilitas serta infrastruktur daerah yang kurang mumpuni, pemberlakuan sistem zonasi ini sangat menghambat peserta didik untuk merealisasikan keinginan akademisnya untuk bersekolah negeri.
Sebagai contoh, salah satu wilayah di Kabupaten Bandung, tepatnya Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan. Daerah ini merupakan suatu wilayah yang berada di perbatasan antara pemerintahan kota dan kabupaten. Dari segi fasilitas sekolah negeri, daerah ini dinilai sangat kurang dan aksesnya terlampau jauh menuju fasilitas akademis negeri yang disediakan oleh pemerintah kabupaten maupun kota.
Sebagai daerah perbatasan yang wilayahnya termasuk pada pemerintahan Kabupaten Bandung, namun dari segi akses menuju fasilitas akademis pemerintah, atau pun akses lainnya seperti kesehatan, layanan masyarakat, itu lebih dekat kepada fasilitas kota. Begitu pun akses sekolah.Â
Dengan adanya sistem zonasi yang terdapat ketentuan jarak maksimal antara tempat tinggal dan sekolah, membuat hampir semua peserta didik yang ada di daerah ini tidak lolos masuk ke sekolah negeri, terutama untuk tingkat menengah. Ketidaklolosan calon peserta didik ini sebagian besar adalah karena jaraknya yang di luar ketentuan sistem zonasi yang telah ditetapkan. Padahal jika dilihat dari segi prestasi akademis, sebagian siswa layak untuk diterima di sekolah negeri.
Melihat dari hal tersebut, pemerataan wilayah pun dirasa sangat perlu diperhatikan kembali sebelum melakukan pemerataan peserta didik. Pemerintah perlu melakukan bandingan ulang, dengan memperhatikan beberapa hal dan faktor lainnya. Persebaran sekolah negeri pun perlu ditinjau kembali di setiap wilayahnya.Â
Jangan sampai, peserta didik yang berada di wilayah tertentu yang fasilitasnya kurang dan aksesnya jauh, menjadi terhambat dari segi aktualisasi akademisi. ketersediaan fasilitas di beberapa wilayah pun perlu direkapitulasi ulang jika memang jarak menjadi acuan untuk pemerataan.
Sistem zonasi untuk pemerataan peserta didik memang merupakan kebijakan yang baik, agar persebaran peserta didik merata. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga pemerataan lainnya yang menunjang. Peraturan baru yang ada saat ini perlu dijadikan sebagai batu loncatan mengenai bagaimana kondisi pemerataan dan kualitas pendidikan.Â