Bagi yang tidak mampu, yaitu orang yang tidak memiliki uang untuk membeli, atau dikarenakan fisik yang cacat maka mekanisme pengadaan rumah yang pertama akan diserahkan kepada keluarganya. Adapun jika tidak ada keluarga, maka akan ditanggung negara memakai harta milik negara dengan menyewakan, meminjamkan atau menghibahkan. Jadi, tidak ada individu yang sampai tidak memiliki rumah.
Selain itu, terdapat mekanisme pengelolaan lahan dalam Islam. Bagi individu rakyat yang memiliki tanah namun enggan mengelolanya hingga tiga tahun, maka negara akan menariknya dan menyerahkannya kepada rakyat yang siap dan mampu mengelola.
Demikianlah beberapa mekanisme pemenuhan kebutuhan rakyat akan tempat tinggal yang wajib dijalankan negara sesuai tuntunan syariat. Hanya dengan aturan Allah lah problem yang sedang dihadapi saat ini dapat diatasi. Politik pemenuhan rumah ini hanya dapat dilakukan oleh institusi negara yang menerapkan Islam secara kafah.
Wallahu a'lam bisshowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H