Rumah dalam Islam merupakan hal yang sangat penting, karena termasuk dalam kehidupan khusus. Karenanya, Islam memiliki politik pemenuhan rumah agar masyarakat bisa memiliki rumah sebagaimana apa yang telah disyariatkan.
Rasulullah saw. bersabda, yang artinya:"Ada empat perkara termasuk kebahagiaan; istri yang shalihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik dan kendaraan yang nyaman" (HR Ibnu Hibban).
Sabda Rasulullah di atas mengingatkan bahwa tempat tinggal (rumah) yang lapang adalah salah satu bentuk kebahagiaan, namun tentunya bukan untuk bermewah-mewahan sebagaimana pada sistem kapitalisme hari ini, tetapi akan terdapat banyak kebaikan di dalamnya.
Dalam Islam terdapat adab ketika memasuki rumah orang lain, di antaranya meminta izin dan tidak mengintip. Selain itu, bagi penghuni rumah juga terdapat adab dalam memasuki kamar orang tua, anak atau kerabat lain. Karenanya harus ada pemisahan kamar. Rumah juga memiliki fungsi ibadah, ekonomi, edukasi dan sebagainya yang harus diwujudkan sebagai implementasi hukum syarak.
Politik Pengadaan Rumah dalam Islam
Dalam pandangan Islam, rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok disamping sandang, pangan, pendidikan, kesehatan dan juga keamanan yang wajib dijamin oleh negara melalui penerapan politik Islam.
Agar masyarakat dapat memiliki rumah yang lapang yang memberi kebahagiaan, sebagaimana hadis Baginda Rasulullah, maka diperlukan politik pemenuhan rumah sesuai pandangan Islam. Negara akan menciptakan support system sehingga rakyat bisa dengan mudah memiliki hunian yang layak.
Semua ini mesti dimulai dari sistem politik negara yang tersentralisasi. Negara wajib memainkan perannya secara penuh dalam upaya memenuhi kebutuhan rakyat dengan sepenuh hati. Secara bersamaan, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem pendidikan juga dijalankan berdasarkan syariat Islam dengan asas akidah Islam.
Islam memiliki mekanisme khusus dalam politik pemenuhan rumah. Hal ini dimulai dari mewajibkan bekerja bagi seorang pemimpin keluarga atau laki-laki sudah mempunyai kewajiban menafkahi keluarga.
Negara akan memberi dukungan penuh dengan sistem pendidikan yang berkualitas dan memadai kepada seluruh rakyat agar memiliki kepribadian Islam. Terlebih, bagi para laki-laki agar memiliki kemampuan yang mumpuni agar bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan dengan suasana yang kondusif. Islam mengharamkan penguasaan kekayaan miliki umum, seperti SDAE dikuasai oleh segelintir orang, terlebih oleh asing. Negara juga akan membuka akses yang luas kepada sumber-sumber ekonomi yang halal dan memiliki potensi yang besar agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, seperti sektor industri, perkebunan, pertanian, perikanan dan sebagainya. Hal ini dapat menyerap tenaga kerja dan tenaga ahli sebesar-besarnya.
Negara juga menyediakan lahan dan material agar mudah bagi laki-laki untuk membelinya, adakalanya negara juga membangun industri yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah seperti semen dan juga besi.