Pajak dalam Islam juga tidak akan dipungut atas orang-orang kafir, juga tidak boleh diambil dari orang-orang miskin. Hal ini, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :
"Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: Sebaik-baiknya shadaqah adalah yang berasal dari orang-orang kaya." (HR. Bukhari melalui jalur Abu Hurairah).
Penerapan semacam ini hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah. Sudah semestinya, kita sebagai umat Islam bersungguh-sungguh memperjuangkannya. Sebab, hanya dengan hidup pada negara yang menerapkan Islam secara kaffah, kesejahteraan, keadilan dan keberkahan dapat dirasakan oleh rakyat.
 Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H