pasien atau bisa juga mengenai istilah-istilah kesehatan yang awam bagi masyarakat.
komunikasi efektif adalah komunikasi yang berupa penyampaian informasi dan diagnosa dengan tepat. komunikasi ini bisa meliputi tentang kondisi untuk seorang tenaga kesehatan komunikasi efisien ini merupakan hal yang sangat penting khususnya seorang perawat. Komunikasi yang baik tidak hanya mempererat hubungan perawat-pasien tetapi juga memastikan  informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan jelas.
Komunikasi yang etis juga menjadi dasar untuk membangun kepercayaan dan menghormati otonomi pasien. ini menjelaskan bahwa cara menjalin komunikasi yang etis dan  efisien dengan pasien untuk memastikan informasi disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.
sebagai perawat juga harus memiliki rasa tanggung jawab atas apa yang dikerjakan dan juga etika keperawatan. pengamatan ini memiliki tujuan adalah untuk mengetahui kualitas yang dilakukan seorang perawat dimana kebutuhan pasien selalu diprioritaskan terlebih dahulu. di dalam keperawatan juga memiliki prinsip etika yang disebut prinsip etika keperawatan. prinsip prinsip etika keperawatan tersebut berisi:Â
Otonomi yang artinya Menghormati hak pasien untuk mengambil keputusan mengenai perawatannya sendiri.Memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan pasien mengambil keputusan.
Non  malficience (tidak merugikan pasien) yang artinya  Menghindari tindakan yang dapat membahayakan pasien. Tidak Berbahaya Menghindari tindakan yang menyebabkan atau dapat membahayakan pasien. Memastikan intervensi keperawatan tidak menimbulkan efek samping berbahaya.
Beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien) melakukan yang terbaik untuk pasien untuk hasil yang maksimal dan mengupayakan yang dibutuhkan pasien terlebih dahulu. Â
Justice (bersikap adil kepada semua pasien) mampu bersikap adil dalam pelayanan kepada semua pasien tanpa memandang gender,ras,kasta,agama yang dapat memberikan mengurangi rasa kepuasan seorang pasien kepada perawat.
dan masih banyak prinsip yang perlu diketahui bagi seorang perawat  tetapi saya di sini menekankan apa yang terjadi selama pengamatan saya. dan poin poin ini sering terjadi di dunia kesehatan bagi tenaga kesehatan khususnya perawat.Â
masalah yang sering terjadi dalam prinsip etik adalah prinsip otonomi dimana perawat tidak meminta persetujuan sebelum mengambil tindakan karena mereka yakin pasien telah menyerahkan diri kepada staf medis mengenai pemulihan ini merupakan contohÂ
perawat merupakan penghubung antara dokter dan pasien secara tidak langsung untuk penyampaian informasi mudah dipahami dan diterima dengan tepat kepada pasien. sebagai dokter harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik kepada pasien maupun ke perawat dengan begitu informasi dan diagnosa tersampaikan dengan jelas.Â
dari pengamatan saya kemarin yang melihat perawat bekerja di berbagai macam bidang yang mana bidang tersebut tidak seharus nya dilakukan oleh perawat, seperti di bidang resepsionis dan administrasi tetapi bidang tersebut harus kita lakukan karena seorang perawat harus bisa bekerja secara profesional karena bidang tersebut masih berada di rumah sakit. menurut saya pekerjaan sebagai resepsionis juga masih ada kaitannya atau masih berhubungan dengan peran seorang perawat, karena perawat terselalu melulu ke bidang medis atau selalu memegang pasien itu sendiri.Â
memberikan pelayanan yang baik kepada pasien menjadi nilai plus bagi seorang tenaga kesehatan,bagian tersebut merupakan menjadi salah bagian yang penting yang harus dikuasai seorang tenaga kesehatan tujuannya memberikan rasa kepuasaan untuk pasien atas pelayanan yang diberikan. dan untuk melakukan tindakan kepada pasien seorang nakes juga membutuhkan surat perizinan yang disebut SIP.Â
UU Kesehatan Pasal 264 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Ayat ini menetapkan bahwa penerbitan SIP harus memenuhi ketentuan dan syarat administratif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
SIP ini diperlukan sebagai dokumen resmi yang memberi izin bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesional di fasilitas kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan oleh lembaga terkait.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan syarat-syarat untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H