Mohon tunggu...
vivi ichaa
vivi ichaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Membangun Etika dan Komunikasi Efisien dengan Pasien untuk Memastikan Informasi Bisa Tersampaikan dengan Jelas dan Mudah di Mengerti oleh Pasien

3 Desember 2024   07:58 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:05 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://fikes.almaata.ac.id

dari pengamatan saya kemarin yang melihat perawat bekerja di berbagai macam bidang yang mana bidang tersebut tidak seharus nya dilakukan oleh perawat, seperti di bidang resepsionis dan administrasi tetapi bidang tersebut harus kita lakukan karena seorang perawat harus bisa bekerja secara profesional karena bidang tersebut masih berada di rumah sakit. menurut saya pekerjaan sebagai resepsionis juga masih ada kaitannya atau masih berhubungan dengan peran seorang perawat, karena perawat terselalu melulu ke bidang medis atau selalu memegang pasien itu sendiri. 

memberikan pelayanan yang baik kepada pasien menjadi nilai plus bagi seorang tenaga kesehatan,bagian tersebut merupakan menjadi salah bagian yang penting yang harus dikuasai seorang tenaga kesehatan tujuannya memberikan rasa kepuasaan untuk pasien atas pelayanan yang diberikan. dan untuk melakukan tindakan kepada pasien seorang nakes juga membutuhkan surat perizinan yang disebut SIP. 

UU Kesehatan Pasal 264 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Ayat ini menetapkan bahwa penerbitan SIP harus memenuhi ketentuan dan syarat administratif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

SIP ini diperlukan sebagai dokumen resmi yang memberi izin bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesional di fasilitas kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan oleh lembaga terkait.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan syarat-syarat untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun